NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Begini Tanggapan Ekonom Rabu, 20/07/2022 | 20:01
Jakarta - Pemerintah Indonesia meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penggunaan NIK sebagai NPWP rupanya berpotensi menimbulkan potensi kebocoran data. Peringatan terkait kerentanan kebocoran data karena integrasi NIK dan NPWP ini disampaikan oleh Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira.
Perlu dicermati soal integrasi data pajak dan kependudukan bisa muncul masalah kerentanan data bocor, kata Bhima dilansir Antara di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Bhima pun memberikan contoh beberapa kasus data kependudukan yang pernah mengalami kebocoran, seperti data BPJS maupun data NIK yang disetor di e-commerce sebagai bentuk KYC (know your customer).
Demi mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut, ia menyarankan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan sistem keamanan siber.
Bhima berpesan kepada Dirjen Pajak dan Kemendagri soal sistem keamanan siber NIK juga harus lebih ekstra, karena kalau bocor bukan hanya bisa disalahgunakan tapi bisa jadi masalah lain karena ada data pajaknya.
Sementara itu terkait penggunaan NIK sebagai NPWP disambut baik oleh Bhima. Menurutnya, penggunaan single number dalam NIK membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih mudah.
Single identity number terbukti ideal dan sudah diterapkan di berbagai negara maju. Petugas pajak pun bisa melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK.
"Dan setelah lahir kan sudah ada NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup,"pungkas Bhima.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal itu berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah mendapatkan 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah siap digunakan untuk penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan 19 juta NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem DJP Online.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).
Suryo pun berharap dengan mulainya penerapan NIK untuk NPWP menjadi langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Suryo menambahkan 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP dapat melakukan transaksi pajak dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya.
"Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," ungkap Suryo.
Suryo menyatakan DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak. (Nia)