GEMMPAR dan APKK Gelar Aksi Serentak Desak Pencabutan HGU dan Segel Alat Berat PT TUM Rabu, 27/07/2022 | 20:58
Dokumen Istimewa
Pekanbaru - Puluhan masa Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) dan ratusan pengunjuk rasa dari Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) secara serentak menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi berjalan lancar selanjutnya berhasil menyita kunci alat berat milik PT Triseya Usaha Mandiri (TUM) serta mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau agar mengevaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan secepatnya.
Hal itu dilakukan karena wilayah pengoperasian alat berat tersebut tepat dilahan gambut diwilayah Masyarakat Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Unjuk rasa serentak ini dilakukan pada titik lokasi berbeda, untuk GEMMPAR dilaksanakana di depan kantor BPN Provinsi Riau Jalan Pepaya Kota Pekanbaru. Sedangkan APKK dilakukan di areal operasi PT TUM di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar, Rabu (27/7/2022).
Koordinator Lapangan Radi Sufirman dalam oransinya menyampaikan ada beberapa poin tuntutan GEMMPAR yang ditujukan kepada BPN Provinsi Riau sebagai berikut:
1. Cabut dan batalkan Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan Nomor 00147 seluas 6500 Ha tertanggal 18 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Hak Nomor 103/HGU/ Kem- ATR/ BPN 2017 berlokasi di Pulau Mendol atas nama PT TUM, segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya!.
2. Segera tindak lanjuti surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPM PTSP/2020/401 tentang Pencabutan IUP-B PT TUM.
3.Segera tindak lanjuti Surat Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pelalawan tertanggal 31 Agustus 2020 tentang usulan pencabutan Hak Guna Usaha milik PT TUM.
4. Segera dengan tegas memerintahkan PT TUM untuk menghentikan segala kegiatan atas lahan yang menjadi objek Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 yang berlokasi di Pulau Mendol.
Terkait tuntutan ini, dikatakan apabila dalam waktu 7X24 jam, tidak diakomodir secara serius oleh BPN Provinsi Riau, maka akan menggelar aksi lanjutan dengan masa yang lebih banyak pula.
"Apabila BPN Provinsi Riau tidak merespon tuntuan kami ini maka GEMMPAR akan melakukan aksi dengan masa yang akan jauh lebih besar serta melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Menteri Politik Hukum dan Keamanan, serta membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI," jelas Radi ketika menyampaikan orasinya, Rabu ( 27/07/2022).
Disaat aksi ini dilakukan sempat bersitegang dan terjadi dorong-dorongan bersama aparat Kepolisian serta masa sempat menggoyang pagar kantor BPN Provinsi Riau dikarenakan kepala BPN Provinsi Riau tidak bisa hadir dihadapan pengunjuk rasa.
Selanjutnya menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa oleh GEMMPAR perwakilan BPN Provinsi Riau melalu Kepala Tata Usaha Sutrilwan SH MH menerangkan BPN Provinsi Riau telah memberi peringatan kepada PT TUM terkait HGU miliknya.
"Kami sudah memberi surat peringatan kepada PT TUM terkait lahan HGU miliknya, artinya kalau mereka tidak mempunyai Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), artinya BPN akan mengevaluasi HGU PT TUM insyahallah minggu depan BPN akan turun kelokasi lahan PT TUM di Kuala Kampar," singkat Sutrilwan.
Ditempat yang berbeda, Koordinator Lapangan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) ketika menyampaikan orasinya bersama ratusan masyarakat Kuala Kampar di areal operasi PT TUM menyampaikan sejumlah tuntutan dan berhasil menyita kunci alat berat yang berada di lokasi tersebut.
"Tuntutan kami sama dengan tuntutan GEMMPAR sampaikan kepada BPN Provinsi Riau, tetapi disini kami berhasil menyita kunci ketiga alat berat milik PT TUM dan di serahkan kepada Polsek Kuala Kampar," terang Korlap APKK.
GEMMPAR dan APKK dijelaskan akan segera membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada Satgas mafia tanah, baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI.
"Secara keseluruhan masyarakat Kuala Kampar secara tegas menolak keberadaan PT TUM di Pulau Mendol Kuala Kampar," tekannya. (Ben)