PLN: Tewasnya Bocah Akibat Tegangan Listrik Dari Tiang Penerangan Ilegal Sabtu, 30/07/2022 | 19:40
Tempat kejadian perkara (TKP) usai dipasang garis Polisi, Jumat (29/7/2022)
Pekanbaru – Nasib malang menimpah seorang bocah berusia 13 tahun menghembuskan nafas terakhir di RS Awal Bros Panam. Bocah bernama M Kaffa tewas usai tersengat arus listrik di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Awalnya Kaffa saat baru pulang sekolah bersama teman-temannya berniat melintasi jalan alternatif, namun saat sampai di TKP dirinya tersengat arus listrik dan meninggal dunia.
Ketua RW 06 Nursal mengatakan kalau dirinya mendapatkan kabar adanya bocah tersengat listrik dari tetangganya. Tubuh Kaffa segera dilarikan ke RS Awal Bros Panam untuk mendapatkan pertolongan.
"Saat dibawa ke IGD, dokter berkata kalau nyawa Kaffa sudah tidak tertolong lagi (meninggal). Lalu saya menghubungi pihak keluarga untuk memberi kabar duka ini," kata Nursal dilansir dari Riauonline.com.
Informasi meninggalnya bocah berusia 13 tahun ini dibenarkan oleh Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama.
Menurut Kompol I Komang, korban saat itu pulang sekolah bersama teman-temannya dan berniat mencari jalur alternatif.
"Saat melintasi jalan ini, portal di sini ternyata memiliki arus listrik dan membuat korban tersengat arus dan meninggal dunia," ujar Kompol Komang.
Kapolsek Tampan saat ini tengah menyelidiki peristiwa meninggalnya M Kaffa. Ia mengaku akan berkoordinasi di dengan pihak PLN.
"Kita akan minta keterangan warga sekitar serta pihak PLN terkait pemasangan listrik di sini, apakah ada kelalaian atau tidak," tegas I Komang didampingi Kanit reskrim AKP Aspikar di TKP.
Saat ini, lokasi kejadian meninggalnya bocah SMP sudah dipasangi garis polisi.
Menanggapi hal tersebut Humas PLN UP3 Pekanbaru Dwi Ramdani, ketika dikonfirmasi terkait aliran listrk yang menelan korban jiwa tersebut mengatakan arus berasal dari penerangan jalan ilegal.
“Tim di Lapangan suda memastikan bahwa arus listrik itu berasal dari penerangan jalan ilegal,” kata Dwi dilansir dari GoRiau, Sabtu (30/7/2022).
Walaupun bukan aset PLN, agar tidak kembali memakan korban pihak PLN langsung melakukan perbaikan aliran listrik dari tiang penerangan ilegal tersebut.
“Mengetahui hal tersebut, petugas kami segera melakukan pembenahan atas jaringan penerangan jalan yang ilegal, untuk memastikan tidak ada potensi bahaya listrik dilokasi tersebut,” tutup Dwi. Chika