LSM NAWACITA: PUPR Provinsi Riau Wajib Tanggung Jawab Atas Kekurangan Volume Senilai Rp1,3 Miliar, Diduga Korupsi Akan Laporkan Senin, 01/08/2022 | 09:34
Logo LSM NAWACITA
Pekanbaru – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Berwawasan Cinta Tanah Air Indonesia (NAWACITA) Bowoyason SH, beberkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Dinas PUPR Provinsi Riau Terkait Pengerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti. Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada anggaran tahun 2021, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya Proyek tersebut mangkrak dan membuat kerugian negara dengan nominal yang cukup besar.
“Proyek ini diduga bermasalah, tidak selesai dikerjakan hingga akhir tahun 2021 sehingga diputus kontraknya,” ujar Bowoyason kepada zoinnews.com, Minggu (31/7/2022).
Lebih lanjut disampaikan, bahwa mangkraknya pekerjaan ini telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 144.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
“Kontraktornya adalah PT Merangin Karya Sejati (MKS), menang lelang dengan nilai sebesar Rp36.024.137.565,00, jangka waktu pengerjaan itu selama 210 hari kalender sejak tanggal 25 Mei 2021,” kata Ketum Nawacita tersebut.
Kemudian ditambahkan olehnya jika pihak konsultan pengawas adalah PT Abadi Rencana Karyanusa (ARK).
Mengacu pada LHP kata Bowoyason, Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti terjadi kekurangan volume pekerjaan senila Rp1.313.262.434,72.
“Berdasarkan data LHP oleh BPK ini, proyek peningkatan jalan itu baru selesai sekitar 46,55 persen, dan sudah dibayarkan oleh PUPR Provinsi Riau sebesar Rp19.889.416.408,00. Tanggal 10 Februari 2022 dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp Rp1.313.262.434,72,” urai Bowo secara jelas.
Menanggapi hal tersebut, Bowo menyampaikan akan menelusuri dan mempertanyakan tindak lanjut dari PUPR dan Kontraktor bersangkutan.
“Ini akan kita pertanyakan kepada PUPR Provinsi Riau. Jangan sampai terjadi pembiaran sengaja melalaikan temuan BPK,” tekan Bowo.
Lebih dalam Bowo membeberkan, selain Temuan BPK pihaknya juga telah memiliki data-data yang mendukung terkait dugaan korupsi atas mangkraknya pekerjaan peningkatan jalan tersebut.
“Kita mendokumentasikan pengerjaan jalan tersebut, selain Temuan BPK ini, kita perkuat laporan ke Penegak Hukum agar segera memproses dan menetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan Tipikor,” tegasnya.
Selain itu, ada pula berdasarkan pantauan dari LSM NAWACITA dikatakan saat ini ada proyek yang sedang proses pengerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan di Simpang Bunut-Teluk Meranti tahun 2022 (DAK).
“Sekarang ini sedang dikerjakan Peningkatan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti dengan menggunakan DAK senilai Rp31.217.156.051,04. Proyek ini dikerjakan oleh PT Riau Sepadan dan Konsultan Pengawas dari CV Irvotec Riau Consultant,” tukas Bowo.
Sementara proyek yang sempat terhenti di tahun 2021 saat ini ada lelang proyek masih ditahap penanda tanganan kontrak dengan nama tender Rekontruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti (DAK Lanjutan TA 2021). Proyek ini dimenangkan oleh PT Tuah Awam Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp14.352.179.802,42.
“Saya belum menelusuri, kok bisa ada dua kali anggarang di jalan yang sama, artinya pekerjaan di jalan yang sama ini akan ada dua Kontraktor. Ini sangat perlu dipertanyakan bagaimana teknis pembagian kerjanya. Sebab jika dijumlahkan anggaran ini sekitar Rp45,5 Miliar, itu diluar kos untuk jasa konsultan,” jelasnya.
Terkait dua kontraktor yang diduga pada pengerjaan jalan yang sama, Bowoyason berpesan agar pihak PUPR benar-benar bertanggung jawab dalam mengontrol pekerjaan agar tidak terjadi kerugian Negara nantinya.
Sementara setelah dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Dinas PUPR Provinsi melalui Rusdi menyampaikan pihaknya menilai telah bekerja sesuai prosedur.
Sebelumnya dibalas oleh Rusdi kalau mau tanggapan agar kekantor saja, karena gak bisa pula dijelaskan dichat.
“Kami menilai juga gak ada yang salah, semua nya sesuai prosedur,” balas Rusdi, Senin (01/8/2022) melalui pesan WhatsApp.
Kemudian untuk kekurangan volume pekerjaan disampaikan pihak PUPR Provinsi Riau sudah menyurati Kontraktor.
“Sudah kami surati pak, dan kami masih menunggu pengembalian dari pihak kontraktor,” ucap Rusdi.
Selanjutnya ketika ditanyakan terkait apakah ada batasan waktu? “Kalau didalam suratnya gak ada batas waktu, tetapi jika belum dikembalikan kami akan menyurati lagi,” tutupnya. (Ben)