DPRD Pelalawan Terkait PT TUM: HGU Itu Bisa Diterbitkan Harus Ada IUP-B Terlebih Dahulu, BPN Harus Transparan Rabu, 03/08/2022 | 01:18
Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil II Salehuddin
Pelalawan – Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil II Salehuddin menyoroti persoalan di Kuala Kampar atas dugaan permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang letaknya pada areal tanah gambut.
Beberapa bulan terakhir ini masyarakat Kuala Kampar telah resah dan khawatir akan PT TUM yang beroperasi di Penyalai Kuala Kampar dimana warga beserta elemen baik dari organisasi masyarakat maupun gerakan-gerakan mahasiswa yang meminta PT TUM secepatnya hengkang dari Pulau Mendol Penyalai.
Diketahui lahan pada HGU PT TUM seluasnya sekitar 6.550 hektar yang didalamnya juga terdapat perkebunan kelapa milik masyarakat Kuala Kampar. Sementara masyarakat tersebut telah bertahun-tahun menumpuhkan hidup mengolah tanah tersebut.
"HGU seluas 6.550 hektar itu ada juga kebun masyarakat yang termasuk didalamnya, sedangkan masyarakat sudah mengelola berpuluh-puluh tahun lamanya. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan semua pihak baik Pemda Pelalawan maupun Badan Pertanahan Nasional. Masyakarat juga meminta PT TUM secepatnya hengkang dari Kuala Kampar," terang Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Salehuddin yang juga Anggota Komisi III kepada wartawan, Selasa ( 02/08/2022).
Kuala Kampar, terang Salehuddin sebagian besar postur tanahnya adalah gambut dan merupakan pulau delta yang rawan akan kekeringan.
"Sebelumnya, apakah BPN Provinsi Riau dalam hal ini tidak ada melakukan kajian terlebih dahulu? Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut," ungkit Salehuddin.
Pada dasarnya sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2014 semua tentang restorasi gambut tertuang disana.
"Jadi patut PT TUM ini diduga cacat hukum sejak HGU-nya diterbitkan. Saya sebagai wakil rakyat sangat menyayangkan kinerja BPN Riau, sebelum merekomendasikan HGU PT TUM, mereka (BPN-red) saya duga tidak melakukan kajian, sampailah hari ini diduga ada kecacatan hukum dalam penerbitan (HGU-red) tersebut,” ungkapnya dengan tegas.
Ditambah lagi, kata Salehuddin Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) sudah cabut oleh Bupati Pelalawan pada tahun 2020 disertai Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor : 500/DPMPTSP/2022/276 perihal penghentian seluruh kegiatan PT Trisetia Usaha Mandiri yang tertuang dalam eks IUP-B miliknya.
“Pada keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang Pencabutan IUP-B PT TUM. Sementara HGU itu bisa diterbitkan harus ada IUP-B terlebih dahulu," kecam Salehuddin.
Lebih dalam ia menjelaskan jika dilihat dari dasar tersebut maka dipastikan PT TUM telah cacat hukum dan melakukan pelanggaran.
"Tetapi mereka (PT TUM-red) tetap bersikeras menggarap lahan di Kuala Kampar disertai dengan memasukkan tiga alat berat baru-baru ini, padahal per tanggal 11 Juli 2022 Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor : 500/DPMPTSP/2022/276 Perihal Penghentian Seluruh Kegiatannya,” sesal Salehuddin.
Oleh karena itu, Salehuddin selaku Anggota DPRD Dapil II Pelalawan meminta kepada BPN Provinsi Riau terbuka dalam menangani persoalan PT TUM.
“Masyarakat disana sudah khawatir atas keberadaan PT TUM karena ditenggarai nantinya akan terjadi konflik antara koorporasi dengan warga, sudah jelas-jelas mereka semua menolak PT TUM beroperasi di Kuala Kampar. Jadi, kita meminta BPN Provinsi Riau terbuka dalam mengatasi PT TUM," ucap Salehuddin.
Sehingga lanjutnya wajib transparan dengan mempublikasikan semua perkembangan dan tindak lanjut atas permasalahan tersebut.
Kemudian Salehuddin sejalan dengan Harapan Masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau agar segera melakukan pencabutan HGU milik PT TUM ini.
“Saat saya turun ke Penyalai Kuala Kampar masyarakat meminta BPN Riau agar merekomendasikan HGU PT TUM segera dicabut, warga disana tidak mau tanah mereka ada perkebunan kelapa sawit," tukasnya.
Diketahui Penyalai Kuala Kampar komoditi utama pertaniannya didominasi perkebunan kelapa dan padi.
"Jika ada perkebunan sawit akibatnya bisa merusakkan pertanian mereka, semoga saja BPN bisa memenuhi keinginan masyarakat Kuala Kampar,” tutupnya dengan penuh harapan. (Ben)