BPN Riau Gelar Rapat Dengar Pendapat Masyarakat Kuala Kampar Terkait Pencabutan HGU PT TUM Rabu, 03/08/2022 | 20:21
GEMMPAR bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah hadiri Rapat di ruang mediasi kantor wilayah BPN Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022).
Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau ikut menyepakati dan memproses pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM.
Demikian kesimpulan yang didapat setelah melakukan dialog dengan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022).
Kazzaini selaku tokoh masyarakat kecamatan Kuala Kampar menyampaikan bahwa Pulau Mendul merupakan pulau delta yang berasal dari endapan sungai Kampar, mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai Petani, Pekebun juga Nelayan.
Lebih dalam dijelaskan jika lahan sekitar 10.000 hektar di Kuala Kampar merupakan lumbung padi Kabupaten Pelalawan Tanah Pulau Mendul itu, sangat mudah abrasi.
"Sehingga hadirnya PT TUM akan merusak hutan, kebun-kebun, mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat. Maka dari kami tegaskan bahwa HGU PT TUM harus segera dicabut," ucap Kazzaini.
Kemudian, M Nasir Penyalai sebagai mantan sekretaris LAM Riau juga sebagai tokoh Adat berpendapat bahwa sebelum masuknya masalah PT TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani.
"Namun, bak Halilintar datangnya PT TUM ke Pulau Mendul membuat kegaduhan, merusak hutan yang berada disana. Oleh sebab itu demi masyarakat, HGU PT TUM harus segera dicabut," ujar M Nasir Penyalai.
Selanjutnya DR Elviriadi S.Pi M.Si sebagai aktivis lingkungan serta tim Kajian Ilmiah GEMMPAR, setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT TUM, beliau menyampaikan bahwa lahan yang dilakukan pengolahan merupakan rawa gambut.
"Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah Karhutla. Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik," ungkap DR Elviriadi.
Dari aspek Yuridis, Ifriandi SH sebagai Tim Advokasi, Pengacara, asli anak Kuala Kampar yang berfokus pada kajian yuridis menyampaikan bahwa HGU PT TUM cacat hukum.
"PT TUM telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT TUM. Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan dalam SK penerbitan HGU-nya. Sehingga, cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT TUM dicabut," tukasnya.
TURUT HADIR: GEMMPAR terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS, M. Nasir Penyalai, Ifriandi SH, Said Abu Supian, Dr Elviriadi S.Pi M.Si, Wan Andi Gunawan, M Supiono, Wawan Gunawan, dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan.
Sementara BPN terdiri atas Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir dan didampingi oleh beberapa staf dari pihaknya.**Red