Robin Singgung Keberadaan Bangunan Liar, Satpol PP Jangan Tunggu OPD Keluarkan Surat Kamis, 04/08/2022 | 21:05
Anggota DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH (Dok. Ist)
Pekanbaru - Anggota DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, sebut keberadaan bangunan liar langgar perda. Satpol PP bekerja jangan menunggu surat dari OPD terkait, Kamis (3/8/2022).
Bangunan liar yang dimaksud adalah bangunan yang diduga menjadi tempat maksiat, tempat mabuk minum-minuman beralkohol. Hal inilah yang melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum) dan ketentraman masyarakat.
Bangunan-bangunan liar biasa dilihat disepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Riau ujung, Jalan Air Hitam, SM Amin, serta di beberapa titik lainnya.
"Ada banyak keluhan masyarakat kita, bangunan liar itu menimbulkan keresahan, karena selain melanggar aturan juga, dijadikan tempat minum-minuman memabukkan," kata anggota Fraksi PDIP Pekanbaru Robin Eduar, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya ditegaskan oleh Robin jika sebenarnya DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko sudah melakukan revisi Perda Tibum dan sudah disahkan. Salah satu konsern-nya adalah penerbitan bangunan liar, dan juga masalah trotoar (bagi pejalan kaki) dijadikan lapak jualan pedagang kaki lima (PKL).
"Satpol PP itu bekerja jangan menunggu surat dari OPD terkait. Kan sudah jelas Tupoksinya sebagai penegak Perda. Jika memang melihat pelanggaran, segera ditindak. Tolong diperhatikan ini,"
Robin dari Fraksi PDIP Pekanbaru, yang juga sebagai ketua Pansus Perda tersebut meminta aksen Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP untuk melaksanakan Perda tersebut.
"Bagaimana cara menertibkannya itu pandailah Satpol PP. Akan sangat mubazir jika Perda tidak dijalankan," kecam Rabin
Sesal Robin dari Komisi IV ini semakin mendalam ketika mengungkap proses membahas Perda bukan mudah.
"Kita sudah capek membahasnya, terus melakukan kunjungan kerja terkait Perda Tibum ini, dan berapa pula APBD yang terpakai untuk Perda ini, kenyataannya jadi seperti ini," pungkasnya. (Ben)