Ruslan Tarigan: Kenaikan Tarif Parkir Ditepi Jalan Umum Tanpa Didukung dengan Perda akan Berpotensi Cacat Hukum Senin, 08/08/2022 | 17:02
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan
Pekanbaru - Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk menaikan tarif parkir pada Tahun 2022, menuai kontroversi dari DPRD Pekanbaru.
Menurut Dishub Kota Pekanbaru, untuk menaikan tarif ini cukup hanya dengan Peraturan Walikota (Perwako) saja.
Untuk memastikan naiknya tarif parkir di wilayah Kota Pekanbaru, pihak Dishub akan berkoordinasi jika memang perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan langsung angkat bicara atas kebijakan kenaikan tarif ini cukup hanya dengan Peraturan Walikota(Perwako).
"Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tanpa didukung dengan Perda akan berpotensi cacat hukum," Tegas Ruslan.
Dishub juga menyatakan bahwa dalam kebijakan kenaikan tarif ini cukup hanya dengan Peraturan Walikota(Perwako) saja. Pihaknya akan berkoordinasi jika memang perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda).
Ruslan menjelaskan, Kalau hanya Perwako saja, bisa berujung pengalahgunaan kewenangan. Perda perlu, menaikan tarif parkir tidak cukup dengan Perwako saja.
Anggota Fraksi Partai PDI-Pejuangan ini juga menyebutkan, jika dipaksakan kenaikan tarif parkir dimasa sulit pasca pandemi Covid-19 itu namanya menyusahkan masyarakat.
"Memenuhi kebutuhan harian masyarakat masih susah sekarang pasca Covid-19, ditambah lagi kebijakan yang tidak pro rakyat," pungkas Ruslan.
Menurut Ruslan, harusnya kebijakan ini dibahas secara komprehensif, dan yang terpenting adalah perlu adanya penataan pelayanan perpakiran.
" Ditertibkan tu perpakiran liar, biar asetnya masuk ke kas Pemko, ditata itu pelayanan, bukan kenaikan tarif parkir yang dibahas masa masa sulit sekarang," pungkas Ruslan. (Zai)