Presiden Jokowi: Jangan Ragu Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J! Selasa, 09/08/2022 | 12:00
Presiden RI Ir H Joko Widodo. Foto: (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengikuti perkembangan penyidikan mengenai kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022). "Sejak awal, saya sampaikan usut tuntas," kata Presiden.
Jokowi meminta Polri tidak ragu dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Dia ingin kebenaran diungkap apa adanya.
"Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," ujar Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. "Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Jokowi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Pengumuman tersangka bakal dilakukan sore nanti.
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (Bharada E), ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan satu lagi yang berinisial K.
Menko Polhukam Mahfud Md juga mengatakan, sudah ada 3 tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik kepolisian RI. (Dig)