Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Kamis, 12/09/2024 | 12:26
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, berinisial: 1. ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence. 2. AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. 3. DJL selaku Manager Area South Hills. 4. GMEM selaku pihak swasta.
"Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum, dalam rilisnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.