Laut Berubah Warna, Pakar Lingkungan Minta Pemeriksaan Biogeofisik DAS Sekitar Perusahaan Kamis, 11/08/2022 | 09:32
Air Laut Berubah Warna Diduga Akibat Pembuangan Limbah PT Sari Dumai Oleo (SDO), Senin (8/8/2022).
Pekanbaru - Terkait PT Sari Dumai Oleo (SDO) Dituding Membuang Limbah ke Laut Dumai, Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi Memberikan tanggapannya kepada sejumlah awak media.
Dr. Elviriadi meminta agar Dinas LHK Dumai harus segera check ke lokasi.
"Apakah itu limbah atau bahan lain? Pemeriksaan biogeofisik DAS sungai sekitar perusahaan itu untuk melihat pola akhir pembuangan limbah," ujarnya.
Jika benar itu limbah perusahaan dimaksud, maka Dumping Limbah melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Pembuangan limbah ke perairan laut membahayakan ekosistem laut meliputi tinggi nya partikel tersuspensi, menghalangi fotosinresis, membahayakan ikan, dan menyulitkan nelayan," jelasnya.
Yang boleh dibuang ke media lingkungan hanya setelah benar - benar steril dari partikel berbahaya beracun.
"Langkah tegas harus segera diambil Walikota Dumai. Diawali sanksi administrasi, jika tak mau memulihkan dan menyaring limbah, maka dilanjutkan sanksi pemaksaan pemerintah, pembekuan ijin dan cabut ijin," kecam pakar lingkungan itu.
Di beritakan sebelumnya bahwa PT. Sari Dumai Oleo (SDO) yang beralamat di Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, diduga telah melakukan Pembuangan limbah ke Laut Dumai. Yang mana disinyalir Limbah yang dibuang tersebut berjenis limbah FlyAsh/ButtomAsh (FABA) yaitu sisa hasil pembakaran batu bara.
Berdasarkan bukti foto yang ada di lapangan, terdapat tumpukan yang menggunung yang diduga merupakan tumpukan sisa hasil pembakaran batu bara tersebut.
Tak hanya itu, kemudian didapati juga selokan yang mengalir ke arah laut Dumai. Hal ini mengakibatkan terjadinya perubahan warna air laut menjadi warna hitam.
"Ada selokan juga mengalir ke laut Dumai," ucap mahasiswa Dumai inisial TG yang tak mau di sebutkan namanya.
Ditambahkan olehnya walaupun FABA saat ini sudah tidak termasuk kedalam kategori limbah B3, bukan berarti dapat langsung dibuang ke laut begitu saja.
"Pembuangan limbah tersebut tetap harus memperhatikan baku mutu air, sehingga tidak melebihi batas baku mutu air yang telah ditetapkan," terangnya.
Lanjutnya, jika benar dibuang limbah FABA langsung ke Laut diduga dilakukan oleh PT SDO, maka dapat dipastikan terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran laut, apalagi sampai terlihat perubahan struktur warna air laut tersebut.
"Lewat informasi di lapangan, diduga PT SDO sampai saat ini juga masih melakukan aktivitas pembuangan limbah tersebut langsung ke laut Dumai, tanpa melalui proses pegolahan terlebih dahulu sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021," sesal mahasiswa inisial TG.
Dengan adanya kejadian ini, aparat penegak hukum, serta pejabat berwenang untuk dapat segera menindaklanjuti pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT SDO tersebut.
Melengkapi pemberitaan, pada hari Selasa (9/8/2022) Saat humas Camero (PT Sari Dumai Oleo) di hubungi awak media melalui via whatsApp pribadinya dengan nomor +62 812-6400-6xxx perihal mengkomfirmasi adanya dugaan pembuangan limbah ke air laut dumai dan memintak humas memberikan penjelasan atau tanggapan agar tidak salah paham dalam pemberitaan di media.
“Itu bukan limbah pak…tapi pertemuan antara air sungai/gambut dengan air laut. Bapak bisa juga check di google," jawab Humas Camero (PT Sari Dumai Oleo) melalui pesan whatsApp. (Red)