Kemenkumham Riau Usulkan 9.082 WBP Dapat Remisi pada Moment Hari Kemerdekaan ke 77 RI Senin, 15/08/2022 | 20:10
Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.
Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Mhd. Jahari Sitepu usulkan remisi bagi 9.082 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada moment Hari Kemerdekaan ke 77 RI.
"Ya kita sudah usulkan, 8.965 WBP. Kepastian jumlah WBP yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan ke 77 RI nanti," kata Mhd Jahari Sitepu, Senin (15/8/2022).
Dijelaskan, tindak pidana WBP yang paling banyak menerima remisi adalah pelaku narkoba. Yakni sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing dan lainnya.
Jahari Sitepu, menyebutkan, Remisi itu ada Remisi Umum (RU) I dan II, untuk RU II ada 117 orang yang akan dapat. Dan ada juga yang akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.
"Paling banyak kasus narkoba," ungkap Jahari dilansir mdc, Senin (15/8/2022). .
Secara institusi, Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang WBP paling banyak diusulkan menerima remisi. Yaitu sampai dengan 1.397 orang.
Kemudian di Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang.
Untuk WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.
"Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut," jelasnya.
Lanjut Jahari, khusus bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.
Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"Untuk mengusulkan remisi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi melalui SDP, disitu secara akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," jelas Jahari.
Jahari juga mengaku, perlu juga partisipasi masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini.
Moment Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 ini, Kanwil Kemenkumham Riau mencatat pertanggal 11 Agustus 2022, total WBP pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 14.158 orang dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.
Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya.
"Sebenarnya ini sudah over kapasitas, tapi beginilah keadaanya," pungkas Jahari. (Nia)