KNPM Desak Kejagung Segera Panggil dan Periksa Dirut PT. GMS, PT WIN Beserta Kepala Syahbandar Kelas III KUPP Lapuko Sabtu, 23/11/2024 | 23:39
Jakarta - Konsorsium Nasional Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta Mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Direktur Utama PT. GMS, PT. WIN Serta Kepala Syahbandar Kelas III KUPP Lapuko Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Grativikasi) Di WIUP PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Senilai Rp. 100.000.000.
Irsan Aprianto Ridham Mengatakan, Kedua perusahaan yang tengah beraktivitas di sektor pertambangan di Konsel tersebut di miliki oleh orang yang sama. PT. GMS melakukan aktivitas pertambangannya di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sementara PT. WIN beraktivitas di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selayan (Konsel).
Lanjut Irsan, PT GMS ini diduga telah melakukan aktivitas pemuatan ore nikel tanpa mengantongi RKAB pada tahun 2023 yang seharusnya belum bisa untuk melakukan aktivitas atau penjualan ore nickel.
PT GMS juga diduga telah melakukan hal-hal tidak terpuji di dalam wilayah IUP nya dimana pada tahun 2023 telah terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemilik SKT yang lama dan pemilik SKT baru tetapi dari pihak PT GMS malah mengakui SKT yang baru.
Disamping itu, Pembuangan hasil aktivitas perusahaan pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) juga mengancam ekosistem dan sudah mencemari sumber daya perikanan di wilayah pesisir Kecamatan Laonti.
PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Telah melanggar dan menabrak aturan hukum sebagaimana Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Ditempat yang sama, PT WIN juga diduga melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Yang Akibatnya dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, merusak kawasan hutan mangrove termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan melakukan penambangan di pemukiman warga.
PT Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga di Desa Torobulu. Selain itu, diduga ada indikasi kongkalikong dugaan penyuapan antara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan PT Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam upaya menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIN.
Dengan demikian Syahbandar Kelas III Lapuko diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Gratifikasi yang memenuhi kriteria tersebut dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
Konsorsium Nasional Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum Syahbandar Kelas III Lapuko, Kami sungguh sangat menyayangkan akan adanya aparat penyelenggara negara yang menerima sejumlah uang koordinasi (royalti) dari penambang ilegal, sedangkan jelas jelas perusahaan tersebut melanggar hukum.
“Maka Dari Itu Kami Lembaga Konsorsium Nasional Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta Meminta dan Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Agar Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Syahbandar Kelas III KUPP Lapuko Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Grativikasi Senilai Rp. 100.000.000 Juta,” tutupnya.