Pekanbaru – Ketua umum (Ketum) F. SPTI Surya Bakti Batubara didampingi pengurus dari 12 Kabupaten/Kota katakan tujuan kedatangan ribuan massa aksi di Provinsi Riau, Kamis (15/9/2022).
Aksi damai di kantor Gubernur dan meminta Gubernur Riau, Syamsuar selaku Kepala daerah turun tangan mencopot bupati dan menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan SPTI di Pemkab Rohil.
” Pertama, copot Bupati Rohil, Afrizal Sintong dan cabut pencatatan PUK SPTI dibawah Kepengurusan Hijrah yang merupakan adik kandungnya sendiri yang sangat bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000,” Ucap Ketua umum (Ketum) F. SPTI, Surya saat jumpa pers, Kamis (15/09/2022)
Kemudian yang kedua, adanya surat dari Bupati di Rokan Hilir (Afrizal Sintong) kepada para pengusaha di Rokan hilir tentang keberadaan Hijrah sebagai ketua Organisasi yang sah disana. Selanjutnya, yang ketiga, surat pemberitahuan dari Bupati tentang penghentian kegiatan pekerja/buruh kepada F.SPTI kepada pengusaha.
Ini ketiga nya sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022. Berarti, Bupati Rohil telah melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang dan Pemerintah.
”Rokan Hilir bukan Kabupaten milik keluarga untuk bekerja. Tapi, milik Warga Negara Indonesia. Berarti, Bupati Rohil telah melanggar dan tidak patuh terhadap peraturan Perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia,” kata Surya.
Jadi, aksi Ribuan pekerja/buruh F. SPTI Riau di kantor Gubernur Riau meminta agar Gubernur (Syamsuar) mencabut/ mencoret pencatatan PUK dan surat Organisasi Hijrah selaku Ketua SPTI yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong kepada para pengusaha.
”Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada ditempat. Sekda juga tidak ada ditempat. Maka, tadi Asisten 1 yang mewakili Pemerintahan Provinsi Riau menerima surat pernyataan sikap kami selaku Organisasi yang resmi dan terdaftar di Pemerintahan Republik Indonesia,” ringkas Ketum F-SPTI tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC SPTI Kabupaten Rohil, H. Fuad Ahmad, SH.,MH mengatakan, pekerja/buruh SPTI Rohil taat dan patuh terhadap peraturan Pemerintah. Akan tetapi, dari pencatatan dan surat Bupati Rohil telah membuat dualisme dan mengadu domba pekerja/buruh dilapangan, yang menurut kami telah melanggar peraturan.
Senada dengan itu, Ketua DPC F.SPTI Kota Pekanbaru Imelda Samsi juga mengatakan jika kondisi ini menjadi duka bersama bagi anggota di 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau.
"Kita yang sudah berpuluh-puluh tahun mendapat kekisruan seperti ini', sangat disayangkan, Ini menjadi PR terhadap seluruh anggota SPTI. Kami tetap merapatkan barisan se Provinsi Riau, SPTI' Maju terus, SPTI' Maju terus," semangat Imelda. (Ben)