Pekanbaru - Juru parkir (Jukir) korban penusukan dikabarkan meninggal dunia tak diterima oleh RS Prima Pekanbaru.
Korban Rizal mengalami luka tusuk pada perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan. Korban ditusuk oleh rekan sepekerjaannya di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru pada Jumat 16 September 2022 siang.
Tersangka Robi Alfa (33) menusuk Rizal (35) dengan pisau dapur yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS Prima Pekanbaru.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso turut memberikan keterangan.
Yuliarso menyebut, pelaku diduga pernah mengantongi kartu kuning. Artinya, pelaku merupakan orang yang mengalami gangguan jiwa, dan tidak menutup kemungkinan pelaku bebas dari jeratan hukum, dilansir dari kominfo Pekanbaru, Jumat (16/9/2022).
Sementara awak media memperoleh informasi jika korban sudah meninggal dunia dan pelaku bukan pemegang kartu kuning.
"Sudah meninggal karena ditolak pihak RS Prima, pelaku bukan pemegang kartu kuning" ungkap seorang narasumber yang tak ingin identitasnya diketahui.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut pada salah seorang petugas pendaftaran dan sekuriti pihak RS Prima Pekanbaru.
"Korban penikaman harus di operasi, tetapi pihak keluarga membawanya, katanya akan dibawa ke RSUD," jelas karyawati di pendaftaran IGD RS Prima, Senin (19/9/2022).
Lanjutnya, keluarga membawa korban pada hari sabtu kemarin.
Awak media lantas diberitahu alamat keluarga di jalan Putri Tujuh, Soebrantas dan informasi nomor telepon keluarga atas nama Rahmi.
Penasaran awak media kemudian menghubungi nomor tersebut mengaku sebagai teman.
"Rahmi: ia bang dipindahkan ke RSUD hari sabtu kemarin, media: boleh tau ruangan kamar berapa?, Rahmi: sekarang gak bisa ditemui, lagi diruangan ICU," demikian isi percakapan dalam telepon.
Mengheran, ketika awak media mengatakan ingin menemui keluarga di RSUD namun Rahmi menolak dan mengaku dirinya oknum intel serta mengakhiri panggilan telepon.
Sebelumnya, awak media mengkonfirmasi terkait ancaman pidana kepada pelaku.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan jika pelaku di ancam hukuman Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat lima tahun penjara.
"Pelaku memiliki Kartu kuning dari rumah sakit jiwa, cuma dari RSJ belum ada statement kalo orang ini bener-bener gila beneran," kata Komang.
Dilain tempat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran, Redinal Munandar saat dimintai tanggapan terkait tanggung jawab pengelola parkiran Zona 3 yang mengakibatkan korban meninggal, pihaknya justru melemparkan hal itu ke PT. Yabisa dan Jukir yang ada dilokasi.
Tidak sampai disitu, dalam pengakuannya ia justru tidak tau ada nya penikaman itu terjadi.
"Yang dimana kejadiannya? masa ia gila.. wah gawat nih. Coba ta.. ta..tanya dulu sama yabisa, atau coba croschek dulu jukirnya atau pe..pengelolanya disitu," katanya seperti gugup.
Sementara Kadishub Pekanbaru Yuliarso saat awak media melakukan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan tidak menanggapi. (Ben)