Tak Berdomisili di Wilayah Pemilihan, Honorer Engga Putra Kaya Mulus Menangkan Calon RT 13, Camat: Cacat Administrasi Sabtu, 21/12/2024 | 16:51
Kepahiang - Pemerintah Kelurahan Padang Lekat melakukan pemilihan Ketua RT 13 dalam pemilihan ini di ikuti dua calon,calon no urut 1 saudara Rian Yudana dengan calon no 2 Engga Putra Kaya, dan di Pemilihan ini di menangkan oleh calon no urut 2, Pemilihan di laksanakan di Masjid kelurahan padang lekat, Rabu malam Kamis 18 Desember 2024, Yang di wakili mata pilih 88 kk dan di hadiri 78 kk.
Dari pantauan media, pemilihan tersebut di warnai dengan kecurangan, di mana salah satu calon tidak memenuhi syarat syarat sebagai kandidat calon RT karena calon nomor urut 2 tidak berdomisili di RT 13.
Menurut informasi dari warga, Engga Putra Kaya, masih terikat kontrak Honorer di salah satu Dinas Kabupaten Kepahiang.
Adapun Pemilihan tersebut di menang kan oleh calon no 2 yang memperoleh suara 50 suara sedangkan calon no 1 mendapatkan 28 suara.
Dalam pemilihan RT 13 ini di duga ada kecurangan, dimana calon yang menang di duga cacat administrasi.
Dalam kejadian ini mutlak kesalahan Lurah Padang lekat Yosep Irawanto S.IP.
Menurut Camat Kepahiang Herman saat dikonfirmasi awak media mengatakan, konfirmasi dulu dengan Lurah, bilamana hal ini terbukti cacat administrasi atau berkas tidak jelas kenapa pemilihan RT tersebut masih di laksanakan.
"Salah satu syarat menjadi calon RT itu minimal 1 bulan berdomisili di wilayah pemilihan," tegas Camat Herman.
Terkait masalah syarat dan ketentuan menjadi kandidat calon Rukun Tetengga (RT) 13 tersebut, Camat Kapahiang bakal panggil lagi Lurah Yosef Harianto.
"Saya sudah panggil Lurahnya, Yosef Harianto, tapi tak mau datang (Membangkang-red)," pungkas Camat.
Menurut Camat, Lurah Yosef Harianto kemungkinan syarat daripada calon RT di wilayahnya.
"Sarat untuk mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat RT tertera dalam Undang - undang Perbub di pasal 14, apalagi di calon mempunyai SK honorer di salah dinas pasti itu tidak bisa mencalonkan diri," terang Camat.
Beliau juga menegaskan bila mana satu pemilihan itu bermasalah maka harus di telusuri dengan benar, kita akan mencari tahu dari awal pencalonan.
"Tidak mungkin Lurah tersebut tidak tahu pemberkasan antar calon RT, sekecil apapun yang namanya syarat calon RT harus jelas dan lengkap," tegas Camat.
Saat di konfirmasi awak media dengan Lurah Padang Lekat, Yosef Harianto S.IP mengatakan, "Saya tidak tau masalah ini pak, kerena semuanya sudah saya serahkan dengan pihak panitia, kalau memang ada peraturan daerah seperti itu, saya tidak tau," pungkas Lurah Yosef.