Komite Gelar Rapat Internal Sampaikan Keputusan ke Pemerintah Terkait Tindak Lanjut Permasalahan Iuran Jumat, 25/11/2022 | 21:06
Logo
Pekanbaru - Rahmat Alamsyah SH MH Komite dan atau wali siswa gelar rapat internal terkait permasalahan iuran yang diberlakukan di TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru, Kamis (24/11/2022) pagi hari. Sebelumnya Kepala Sekolah (Kepsek) dipanggil oleh Yeni Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru. "Kadis kota memerintahkan Kabid memanggil Kepsek, gak tau pastinya kapan! Namun paska pertemuan itu, akhirnya dihari yang berbeda tepatnya pada hari selasa tanggal 22 November 2022 Kepsek dan Ketua Komite bersama jajaran dan beberapa wali siswa menggelar pertemuan," kata Rahmat, Jumat (26/11/2022).
Dokumentasi saat Komite dan orang tua siswa silahturahmi dengan Kadisdik Kota Pekanbaru, Senin (8/11/2022).
Lanjutnya, dalam pertemuan itu Komite dan atau wali siswa menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan silahturahmi dan menyampaikan permasalahan tentang adanya pembebanan biaya secara langsung dari pihak Sekolah kepada orang tua siswa. Pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Pekanbaru itu terjadi pada tanggal 08 November 2022 lalu. "Kadisdik saat itu menyampaikan terkait aturan dimana sekolah tidak boleh menarik uang apapun dari wali siswa. Kalaupun sekolah kekurangan dana dan biaya terkait kegiatan program sekolah dan sanpras. Sekolah harus berkoordinasi dengan Komite Sekolah dan Komite tersebutlah yang bisa menggalang dana kemudian dikumpulkan ke rekening bersama atas nama Sekolah dan Komite," jelas Rahmat. "Kepsek mengakui kekeliruan yang terjadi dan mau memperbaikinya namun melalui rapat terbuka dengan wali siswa," sebut Rahmat.
Tembusan Surat Keputusan Komite Sekolah TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru.
Kemudian, pada Kamis tanggal 24 November 2022 Ketua Komite bersama jajaran pengurus didampingi oleh beberapa wali siswa kembali mengadakan rapat. Rapat ini merupakan tindak lanjut pengurus Komite agar pihak Sekolah (Kepsek-red) memperhatikan dan mentaati peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Hasil rapat Komite memutuskan bahwa Kepsek wajib menjelaskan kegunaan uang masuk dan peruntukannya dari bulan Juli sampai dengan November 2022. "Kepsek harus menjelaskan hal tersebut dengan bukti-bukti yang memadai. Kepsek juga wajib menyampaikan kebutuhan Sekolah Rencana Anggaran Belanja dari bulan Desember sampai dengan Juni 2023. Kemudian Sekolah juga harus transparan atas dana dan biaya yang diterima dari Pemerintah," urai Rahmat.
Bukti Kirim Surat Keputusan Komite Sekolah TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru, Jumat (25/11/2022). Keputusan ini di teruskan ke Kadisdik Kota Pekanbaru, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru serta Pj Walikota Pekanbaru melalui surat resmi dikirim melalui via pos. (Ben)