Ditreskrimsus Riau Usut Kembali LHP Pemkab Rohil
Senin, 07-03-2022 - 17:21:51 WIB
|
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Ferry Irawan |
Pekanbaru - Polda Riau masih mengusut kembali dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017.
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Ferry Irawan Senin (7/3/2022).
Ferry Irawan juga menyebutkan, penyidik masih menunggu audit kerugian negara agar bisa menetapkan tersangka, dan sejumlah saksi sudah diperiksa.
"Masih proses, perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu, sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk anggota puluhan anggota DPRD Rohil yang menjabat saat itu," jelas Ferry.
Kasus SPPD fiktif di DPRD Rohil sejak 2018 lalu telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan hingga berita ini diturunkan sepertinya jalan ditempat.
"Penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 - 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan jugga saksi saksi ahli.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa Surat Pertanggungjawaban sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, tapi masih ada juga yang masih belum bisa dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan LHP, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekwan Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430 telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar utang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran utang kepada Syarifudin dan belum ada pertanggungjawaban. (Tim)
Komentar Anda :