Minimnya Anggaran Pemprov Papua untuk Selengarakan PSU Pilgub Papua Terkait Putusan MK
Senin, 03-03-2025 - 22:52:58 WIB
Jayapura - Sengketa Pilkada Papua beberapa waktu lalu, dimana, Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan wakil gubernur Papua 2024 terpilih, Yermias Bisai, tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Papua melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Papua paling lama 180 hari setelah pembacaan putusan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Papua teregistrasi di MK dengan Nomor 304 Tahun 2025, dalam putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) lalu dan yang telah ”Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yermias Bisai, dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusan yang disiarkan secara daring, dibacakan pukul 13.31 WIB, beberapa waktu lalu.
Menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mendisklualifikasi pasangan Calon Gubernur Papua No 1 BTM-YB terkait masalah suket dari pasangan Wakilnya Yeremias Bisai (YB) dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemiliha Suara Ulang ( PSU ) maka Vicky Ririhena selaku pengurus TIM RELAWAN REGEMAS PAPUA di akar rumput ketika ditemui salah satu awak dari tim Media lokal dikediamannya Awiyo, Senin, 3 Maret 2025, dengan tegas menyatakan Menolak Keras atas Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) itu karena dianggap menyengsarakan rakyat papua.
Lebih lanjut menurut Vicky Ririhena bahwa Pemprov Papua tidak punya dana sebanyak 175 milyar untuk Menyelengarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tersebut dalam waktu 180 hari.
Menurut Vicky Ririhena kalau mau diskualifikasi harusnya Wakilnya Yeremias Bisai (YB) saja Bukan Gubernurnya karena Bapak Gubernur Papua Penatua Benhur Tommy Mano itu sudah menang dengan memperoleh suara terbanyak atas lawan politiknya sehingga atas putusan MK ini pemerintah sebaiknya dalam hal ini kepada Bapak Presiden Probowo Subianto tolong memerintahkan kepada Ketua MK untuk segera meninjau kembali putusan MK diatas karena Pimprov Papua tidak ada dana sebesar 175 milyar dari kas APBD untuk menyelanggarakan PSU, ungkap Vicky.
Dikatakan pula oleh Vicky, kalaupun ada dananya, seharusnya lebih baik digunakan untuk menunjang program pembangunan di Papua bukan untuk menyelangarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) baik di Papua maupun di daerah - daerah lain, kata vicky. Karena ini dianggap sangat menyengsarakan rakyat Papua, apakah dana 175 milyar mau korbankan hak - hak dari Karyawan ASN dan karyawan swasta lainya di Papua? Jika hal ini sampai terjadi akan membuat Chaos di masyarakat Papua semakin lebih besar lagi, kata Vicky.
Ditambahkan pula oleh Sdr Andi Aksari Mallawa.S,Kom, salah satu pengamat Komunikasi Masyarakat Jayapura katakan bahwa, keluhan Masyarakat saat ini di Delapan Kabupaten dan Satu Kota Sangat mengharapkan agar Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil sikap tegas untuk segera melantik Gubernur Karateker. Kalaupun ada Wakil salah satu Paslon di diskualifikasi Namun dari Durasi waktu yg ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 180 Hari, masyarakat Papua menghimbau dan menyatakan sikap agar Wakil nya di ganti baru dan segera dilantik.
"Kalau soal PSU yang di tetapkan oleh MK, masyarakat di Tanah Papua sebenarnya lebih dulu menyikapi sudah jenuh dan Capek dengan Pemilihan Suara Ulang. Selain itu nantinya akan banyak timbul masalah dan bukan tidak mungkin roda Pemerintahan Pemprov, tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga akan berdampak pada terganggunya perekonomian masyarakat khusunya masyarakat di Provinsi Papua," ungkap Andy A Mallawa.
(Vicky R).
Komentar Anda :