Forbina Desak Pembatalan SK Pengangkatan Direktur PT PEMA
Rabu, 05-03-2025 - 17:53:25 WIB
Ketua Forbina, M. Nur.
Baca juga:
   
 

Aceh - Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) meminta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fad untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur PT Pembangunan Aceh (PT PEMA).

Ketua Forbina, M. Nur, menegaskan bahwa pengelolaan PT PEMA bukan sekadar persoalan politik, tetapi menyangkut kepentingan rakyat Aceh yang telah berinvestasi dengan "uang dan darah" mereka. “Jangan menyepelekan proses ini. PT PEMA bukan taman kanak-kanak yang bisa dikelola hanya berdasarkan latar belakang politik,” ujarnya.

Forbina juga meminta Gubernur Aceh untuk memperhatikan Qanun No. 16 Tahun 2017 yang mengatur perubahan bentuk hukum PT PEMA. Dalam Bab IX tentang Organisasi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh, Pasal 18 menegaskan bahwa struktur organisasi perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

M. Nur menjelaskan bahwa Pasal 23 dan 24 mengatur rekrutmen Direksi PT PEMA yang harus dilakukan melalui mekanisme fit and proper test oleh Pemerintah Aceh dan ditetapkan dalam RUPS. Namun, ia mengkritik keputusan mengangkat seorang caleg gagal DPRA Dapil 6 sebagai Direktur PT PEMA tanpa melalui proses seleksi yang transparan.

“Kami mempertanyakan bagaimana investasi Aceh bisa berkembang jika pemimpinnya tidak dipilih melalui mekanisme yang benar. Cara pengangkatan ini tidak sesuai dengan aturan dan jauh dari transparansi,” tegasnya.

M. Nur juga menyayangkan bahwa pengangkatan ini lebih bernuansa politik ketimbang profesionalisme. “PT PEMA adalah lembaga bisnis, bukan organisasi yang harus satu partai dengan Presiden. Ini benar-benar cara kepemimpinan yang keliru,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut cacat prosedur dan mendesak agar keputusan itu dibatalkan. “Jika ingin jabatan itu, seharusnya mengikuti jalur yang benar, bukan melalui jalan pintas,” katanya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana Direktur PT PEMA yang baru dapat memahami Pergub No. 50 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh jika tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku bisnis.

“Kami meminta DPRA untuk terus mengkritisi SK ini. Tanpa proses fit and proper test, keputusan ini mencederai sistem rekrutmen jabatan definitif di PT PEMA,” tegasnya.

Sebagai mantan Staf Ahli DPD 2010-2014, M. Nur menyoroti bahwa calon Direktur PT PEMA yang baru bahkan tidak memiliki pengalaman kepemimpinan bisnis selama lima tahun terakhir atau minimal dua tahun terakhir.

“Menurut kami, ini adalah kebijakan yang tidak masuk akal. Bukannya memperbaiki ekonomi Aceh, kebijakan ini justru berpotensi merusak ekosistem bisnis yang sudah ada,” pungkasnya.

(Ahmad).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com