Analisis Dugaan Kesalahan Prosedur Dalam PSU Papua, Potensi Skenario Politik yang Merugikan Paslon Cagub Papua
Jumat, 07-03-2025 - 13:19:08 WIB
Jayapura - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dalam menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 7-9 Maret 2025 menimbulkan berbagai pertanyaan dan dugaan ketidakseimbangan dalam proses demokrasi.
Hal ini disampaikan Victor Buefar selaku Pengamat Politik asal Papua saat ditemui Tim Media di kediamanya, Kamis (6 Maret 2025).
Victor menuturkan, salah satu hal yang mencolok adalah penetapan hari Minggu sebagai bagian dari masa pendaftaran, yang bagi umat Kristen merupakan hari sakral untuk beribadah.
Langkah ini dinilai kurang efektif dan berpotensi merugikan pasangan calon tertentu, terutama jika melihat dinamika politik yang berkembang saat ini dan ini hal yang sangat fatal.
Dikatakan pula bahwa, dugaan Kesalahan Prosedural dalam Pendaftaran Calon, setelah mencermati jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan, muncul indikasi bahwa terdapat kesalahan prosedural yang cukup fatal dalam tahapan pendaftaran calon.
Seharusnya, mekanisme yang dijalankan adalah:
*Pendaftaran pasangan calon baru dengan nomor urut 1;
* bukan sekadar;
*Mendaftarkan calon pengganti.
"Kesalahan ini membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menggugat proses tersebut secara hukum, yang pada akhirnya bisa menghambat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Viktor.
Selanjutnya menurut Victor bahwa ada Indikasi Skenario Politik untuk menghambat Paslon BTM. Jika dikaji lebih dalam, ada dugaan bahwa kesalahan prosedural ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bagian dari skenario politik untuk mengeliminasi pasangan calon BTM melalui jalur hukum dan administratif. Dugaan skenario ini terdiri dari empat tahapan (point) utama antara lain:
1. *Gugatan dari Pasangan Gubernur Urut. 2 (MariYo)
Dimana Pasangan Mari-Yo dapat mengajukan gugatan terhadap prosedur pendaftaran yang dianggap cacat hukum. Jika gugatan diterima, maka tahapan PSU dapat mengalami gangguan.
2. *Hambatan Administratif dan Hukum*, Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh pihak yang berwenang, maka proses PSU akan menghadapi kendala hukum dan administratif, yang bisa berdampak pada tertundanya pelaksanaan pemungutan suara ulang.
3. *Penundaan Pilkada Papua,* Jika tahapan PSU terganggu dalam waktu yang lama, maka ada kemungkinan besar Pilkada Papua tidak dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
4. *Pelantikan Pasangan MariYo Tanpa PSU,* Dalam kondisi tertentu, jika Pilkada tertunda hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka ada kemungkinan skenario akhir adalah pelantikan pasangan MariYo tanpa melalui PSU.
Oleh sebab itu menurut penilaian Victor bahwa, dampak dan urgensi perbaikan proses PSU, kesalahan prosedural ini berpotensi membuka celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menggugat hasil PSU, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi jalannya demokrasi di Papua. Jika sengketa ini tidak segera diselesaikan dengan transparan dan adil, maka ada kemungkinan besar hasil akhir Pilkada Papua akan dipertanyakan oleh masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Papua, untuk memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar, adil, dan transparan. Setiap kesalahan dalam proses ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperpanjang ketidakpastian politik dan bahkan mengubah hasil akhir Pilkada melalui jalur non-demokratis.
Dengan demikian, semua pihak harus bersikap kritis dan memastikan bahwa proses PSU berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga tidak ada ruang bagi upaya politis yang bertujuan memenangkan satu pihak dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, kata victor.
(Vicky Ririhena).
Komentar Anda :