Kejari Musi Banyuasin Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi
Jumat, 07-03-2025 - 17:29:26 WIB
Palembang - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Vanny menjelaskan, penetapan tersangka sudah didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin maka ditetapkanlah 2 (dua) orang tersangka yakni :
1. HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025
2. AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
"Kepada tersangka disangkakan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Vanny melalui rilisnya ke Redaksi Zoinnews.com, pada hari Jumat (7/3/2025).
Dalam tahap penyidikan, para penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi, 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga telah meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan Negara ke Tahap Penyidikan sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Pada tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat setempat dan Kepala Desa setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di:
•Desa Peninggalan seluas 135,5 ha
•Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 HA;
•Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 HA dan 48,1 HA.
"Ditemukan peristiwa pidana di luar HGU perkebunan sawit yang dikelola PT. Sentosa Mulia Bahagia seluas 909.7 HA," jelas Vanny.
(**).
Komentar Anda :