Bamsoet Raih Predikat Mahasiswa Berprestasi dalam Kancah Politik Nasional dari Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
Jumat, 07-03-2025 - 23:54:26 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo raih Predikat 'Mahasiswa Berprestasi dalam Kancah Politik Nasional' dari Program Pascasarjana Universitas Jayabaya bersama mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prijanto. Penghargaan tersebut disampaikan bertepatan dengan pengumuman kelulusan (yudisium) program Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta.

Bamsoet mengangkat tesis berjudul 'Revitalisasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Bagian Dinamika Struktur Hukum dan Politik Hukum di Indonesia'.

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai lembaga tertinggi negara pada era Orde Baru, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) dan mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang bersifat mengikat. Namun, pasca reformasi 1998, peran MPR mengalami perubahan signifikan seiring dengan amandemen UUD 1945 yang membatasi kewenangannya. Revitalisasi TAP MPR menjadi penting dalam konteks kekinian, terutama untuk menjawab tantangan kompleks yang dihadapi bangsa Indonesia, seperti dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.

"Revitalisasi TAP MPR merupakan langkah penting dalam memperkuat dinamika struktur hukum dan politik hukum di Indonesia. Dengan reinterpretasi, adaptasi, dan integrasi yang tepat, TAP MPR dapat tetap relevan sebagai panduan normatif dan instrumen dinamis dalam menghadapi tantangan zaman. Proses ini memerlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk memastikan bahwa TAP MPR tetap menjadi pilar penting dalam pembangunan hukum dan politik nasional," ujar Bamsoet usai mengikuti Yudisium Program Pascasarjana di Kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Jumat (7/3/25).

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Ketua KADIN Indonesia ini menjelaskan, pada masa Orde Baru, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan luas, termasuk menetapkan GBHN melalui TAP MPR. TAP MPR saat itu berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun, setelah reformasi 1998, terjadi perubahan signifikan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Amendemen UUD 1945 yang dilakukan antara tahun 1999-2002 mengubah posisi MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga negara lainnya. Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dihapuskan, dan TAP MPR yang dikeluarkan hanya bersifat penetapan (beschikking).

"Perubahan status MPR berdampak pada posisi TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan Indonesia. Sebelum reformasi, TAP MPR memiliki kekuatan hukum yang tinggi, berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang. Setelah reformasi, posisi TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan mengalami penyesuaian. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan TAP MPR di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan TAP MPR baru yang bersifat mengatur (regeling), sehingga TAP MPR yang ada saat ini adalah produk legislasi masa lalu yang masih diakui keberlakuannya." Kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, revitalisasi TAP MPR sebagai bagian dari dinamika struktur hukum dan politik hukum di Indonesia mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan akan panduan pembangunan jangka panjang dan prinsip-prinsip demokrasi serta pemisahan kekuasaan. Di satu sisi, adanya panduan seperti GBHN dapat memastikan kesinambungan dan konsistensi kebijakan pembangunan nasional. Di sisi lain, perlu diperhatikan agar tidak terjadi sentralisasi kekuasaan yang dapat mengancam demokrasi.

Proses revitalisasi ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa TAP MPR yang direvitalisasi memiliki mekanisme implementasi yang jelas dan efektif, sehingga tidak hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya guna.

"TAP MPR masih memiliki potensi untuk berperan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam mengisi celah-celah normatif yang tidak diatur oleh konstitusi maupun
undang-undang. Namun, untuk menjaga relevansi TAP MPR, diperlukan penguatan peran legislatif dan kehati-hatian dalam penetapannya agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah," pungkas Bamsoet.

 (*)




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com