Kejati Sumsel Menyerahkan Tersangka & BB Tahap II Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Sabtu, 08-03-2025 - 11:36:18 WIB
 |
Tiga tersangka yang di tahan, USG, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016. |
Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Tim Penyidik telah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) terhadap 3 (tiga) orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah, pada hari Jumat (7/3/2025).
Hal ini di sampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui rilisnya ke Redaksi Zoinnews.com, Jumat (8/3/2025) yang mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025.
Vanny menjelaskan, tersangka USG selaku penjual aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Ketiga tersangka di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang," jelas Vanny.
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
(*).
Komentar Anda :