Tidak Koperatif, Kejati Sumsel Jemput Paksa Kepala Desa Mulyoharjo Inisial BA
Selasa, 11-03-2025 - 23:28:23 WIB
Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen menjemput paksa Kepala Desa Mulyoharjo inisial BA, pada hari Selasa (11/3/2025).
Baca juga:
   
 

Palembang - Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Tim Penyidik  dibantu Tim Intelijen menjemput paksa Kepala Desa Mulyoharjo inisial BA karena tidak koperatif terhadap panggilan penyidik.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui rilisnya, Selasa (11/3/2025).

"Penyidik telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra," jelas Vanny.

Selanjutnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA,
pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB.

Usai ditangkap, Tersangka BA langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.  
 
Dalam rilis sebelumnya pada tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 s/d 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
 
"Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah - pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang," ujar Vanny.
 
Adapun Perbuatan Tersangka BA melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Tersangka BA bersama – sama dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," ujar Kasipenkum  Vanny.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka BA  dilakukan penahanan berdasaran Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," kata Vanny.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com