Gakorpan Laporkan Pengusaha Sawit ke Balai GAKKUM LHK Sumut
Kamis, 23-03-2023 - 06:16:53 WIB
|
Gakorpan DPD RI . (Foto : Rakhman). |
Sumut - Kasus perambahan hutan lindung Mangrove yang sudah sangat lama di Dusun Sei Setla Sungai Lurus yang dilakukan oleh oknum pengusaha Cina Akok beserta kroninya sudah tersohor dibumi pertiwi.
Menurut pantauan dari tim Investigasi Gakorpan DPP RI yang turun langsung ke TKP dengan Tim jurnalis dari beberapa media dari lokal dan Nasional bersama Masyarakat KTH Satahi Permata Lestari Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam, hutan lindung Mangrove yang sudah dialihfungsikan oleh Akok sekitar 2000hektar.
Perambahan tersebut ada disepanjang bibir pantai laut di desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut.
Dari keterangan warga yang satu persatu namanya tidak dicatumkan namanya mengatakan," Dulunya, Hutan Lindung Mangrove ini sampai ke pinggir laut. Hutan lindung
Mangrove yang dulunya sangat subur tumbuh sekarang sudah habis luluh lantak dirusak oleh Akok pengusaha perkebunan kelapa sawit, tanpa memikirkan dampak Lingkungan hidup dan Satwa sekitar hutan Lindung.
"Bencana banjir pasang dan luapan air pasang sudah masuk ke persawahan masyarakat, jalan bersejarah pasar Belanda yang dulunya dirawat dan dijaga oleh masyarakat Desa setempat sekarang sudah habis dirusak dan diputus oleh pengusaha dan kini tinggal kenangan," ujar Simorangkir.
"Perambahan hutan lindung Mangrove ini sudah sangat lama Pak, "ungkap Pak Simorangkir salah satu warg Desa setempat.
Lebih jauh dijelaskan," Kami masyarakat setempat cinta dengan Mangrove itu, sebab dulu kami masih bisa mencari penghasilan tambahan dari hutan itu juga, ada Nipah buat bahan baku atap rumah, mencari kepiting, Udang, ikan Laut, Kerang, Kepah bahkan hasil hutan mangrove itu banyak kegunaan buat kami warga disekitar Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam ini Pak, ” ucapnya Simorangkir.
Simorangkir dan warga Tg Mangedar Telukaka berharap agar Mafia perambahan hutan lindung Mangrove segera ditindaklanjuti ke APH dan instansi pemerintah.
"Kami juga sangat berharap penuh kepada lembaga Gakorpan DPP RI bersama Tim jurnalis mohon dibantu kami agar oknum perambah hutan lindung ini segera dilaporkan ke penegak Hukum.
Akibat dari aktivitas Perambahan Hutan Lindung di daerah tersebut, banyak warga disekitarnya merasakan dampak kerugian yang tidak ternilai, apalagi Jalan Belanda atau pasar peninggalan sejarah Belanda dulu sekarang sudah dirusak oleh pengusaha Cina Akok, sehingga bukti sejarah di Desa hilang dan rusak.
Menindaklanjuti laporan masyarakat KTH Satahi Permata Lestari Tg Mangedar Teluk Pulai, atas perkara perambahan hutan lindung Mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha Akok akhirnya dilaporkan oleh Gakorpan RI ke Balai GAKKUM LHK Sumut tanggal 21 Maret 2023.
Laporan Gakorpan DPP RI atas Perambah Hutan Lindung Mangrove ke Balai GAKKUM LHK Sumut pada tanggal 21/02/2023 diterima langsung oleh Bapak Leo Siregar pejabat Gakkum LHK Sumut.
Atas laporan tersebut, masyakat yanf sirugikan berharap agar segera ditindaklanjuti dan segera mungkin para mafia perambahan hutan lindung ini segera di proses ke jalur hukum.
Gakorpan berharap para pelaku kejahatan perampok Aset Negara ini segera dimasukkan ke penjara agar menjadi efek jera dikemudian hari.
"Kami berharap Balai GAKKUM LHK Sumut menindaklanjuti kasus perambahan hutan lindung mangrove di Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut," ujar Rakhman. (Zai)
Komentar Anda :