DPD SPRI Riau Kecam Keras Tindakan yang Menimpa Empat Wartawan di Sijunjung Sumbar
Selasa, 18-03-2025 - 04:54:47 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Empat wartawan nyaris kehilangan nyawa akibat dugaan penganiayaan dan ancaman mengerikan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal di Sijunjung, Sumatera Barat.

Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari Bidnen Nainggolan, S.H., selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Provinsi Riau.  

"Apapun alasannya, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial merupakan tindakan pidana," tegas Bidnen Nainggolan, Selasa (18/3/2025).  

Ia menambahkan bahwa jurnalis dilindungi hukum saat menjalankan tugasnya. Kejadian ini bahkan masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.  

"Kami (SPRI) mengecam keras perbuatan ini dan meminta Mabes Polri segera melakukan pengusutan tuntas. Ini mencoreng pilar demokrasi, apalagi jika benar pelaku dengan sengaja melakukan persekusi hingga jurnalis mengalami trauma berat akibat ancaman pembunuhan," lanjutnya.  

Tuntutan Tegas dan Dasar Hukum

SPRI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.  

Kasus ini berkaitan dengan beberapa regulasi hukum, antara lain:  

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  
   - Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.  

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM  
   - Tindakan persekusi termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.  

3. KUHP  
   - Pasal 365 KUHP: Tindak pidana perampasan dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.  
   - Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukuman penjara maksimal 7 tahun.  

Kronologi Penganiayaan
Empat wartawan, yaitu Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com), sedang melakukan tugas investigasi pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka mendapati dugaan aktivitas ilegal, yaitu penyaluran BBM subsidi ke tambang emas ilegal, menggunakan truk tangki PT Elnusa Petrofin bernomor TKB-041.  

Saat mereka mendokumentasikan peristiwa tersebut, sekelompok orang yang dipimpin oknum Wali Korong Tanjung Lolo langsung menghadang mereka.  

Menurut Suryani, oknum tersebut diduga memberi perintah untuk menghabisi para wartawan.  

"Hapus semua bukti! Kalau perlu, buat seolah-olah mereka mengalami kecelakaan. Jangan biarkan mereka hidup!" ujar Suryani menirukan perintah oknum tersebut.  

Keempat wartawan mengalami kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan penganiayaan brutal. Dua wartawati bahkan nyaris ditelanjangi dan diperkosa.  

Tidak hanya itu, para pelaku menyekap korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta. Jika tidak dipenuhi, mereka diancam akan dibakar hidup-hidup dengan bensin 30 liter atau didorong ke jurang tambang emas untuk merekayasa kecelakaan.  

Karena tidak mampu memenuhi jumlah yang diminta, korban hanya bisa mengirimkan Rp10 juta melalui rekening BNI milik seseorang bernama Aris Tambunan. Namun, kekerasan masih berlanjut, dan korban dipaksa mengambil Rp10 juta tadi melalui ATM BRI Unit Tanjung Gadang.  

Selain uang, pelaku merampas barang-barang korban, termasuk dua unit laptop, dua unit ponsel, pakaian, charger, alat pemadam api, dongkrak mobil, dan berbagai barang lainnya.  

Usai mendapatkan uang tebusan, pelaku mengancam para wartawan agar tidak melaporkan kasus ini, dengan menyatakan bahwa laporan mereka tidak akan ditanggapi.  

"Silakan kalian lapor ke mana saja, tidak ada yang akan peduli! Kalau kalian coba viralkan kasus ini, saya akan pastikan kalian lenyap," ancam Wali Korong Tanjung Lolo, sambil menunjukkan senjata tajam dan jerigen bensin di hadapan para korban.  

Tuntutan dan Langkah Hukum
DPD-SPRI Riau meminta Mabes Polri dan Komnas HAM untuk:  

1. Mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat.  
2. Menjamin perlindungan hukum bagi para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.  
3. Menegakkan Undang-Undang Pers dan HAM, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.  

Kasus ini bukan hanya ancaman terhadap kebebasan Pers, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.

Sebagai penutup, Bidnen Nainggolan S.H berharap bahwa kasus yang dialami oleh empat wartawan dan wartawati asal Provinsi Riau ini dapat di usut tuntas oleh Kapolda Sumatera Barat cq Kapolres Sijunjung sesuai dengan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(Tim).





 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com