Kadisnaker Pekanbaru Himbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Idulfitri
Kamis, 06-04-2023 - 23:00:41 WIB
|
Ilustrasi. (Foto:net) |
Pekanbaru - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir himbau pihak Perusahaan dan pelaku badan usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Idulfitri.
Syamsuir menyebutkan, Pengaduan THR sudah dibuka layanan pengaduan melalui Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR telah di buka secara online baik melalui WhatsApp (WA) maupun Website.
"Pembayaran THR lebih baik diselesaikan lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," ujar Syamsuir.
Syamsuir menegaskan, tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.
"Untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah," tegasnya..
Dia menjelaskan, dengan kondisi ekonomi yang sudah mulai kembali pulih tahun ini, dengam itu kita minta perusahaan bayar THR jangan sampai menunggu 7 hari sebelum lebaran. Jika perlu sekarang ini sudah boleh dibayarkan.
Jika ada pengaduan dari karyawan yang tidak mau dibayar haknya sesuai ketentuan hukum, maka pihak Disnaker tak segan segan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan baik secara tertulis dan penutupan tempat usaha.***
Komentar Anda :