Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus 351 Melalui Jalur Keadilan Restoratif
Kamis, 20-03-2025 - 23:15:04 WIB
Wakajati Maluku secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejari Maluku Barat Daya, pada hari Kamis (20/03/2025).
Baca juga:
   
 

Ambon - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, pada hari Kamis (20/03/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H.,M.H beserta Staf, mengajukan permohonan tersebut bersama - sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penghentian penuntutan dalam Perkara 351 atas nama Tersangka “RT” alias IWAN, yang terjadi di Desa Wakarleli - MOA Kabupaten Maluku Barat Daya.

Adapun kasus posisi yang menjadi perhatian Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya untuk dilakukan penghentian penuntutan yakni tersangka “RT” alias IWAN melakukan pemukulan kepada Korban “PAKT” alias PATRA dikarenakan tersangka mengira bahwa korban yang telah melakukan pemukulan terhadap adiknya, namun setelah diselidiki ternyata tersangka salah orang dan akhirnya merasa menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

Dalam perkara ini, Tersangka “RT” alias IWAN disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakibatkan anak korban merasakan nyeri, bengkak berwarna kemerahan di punggung dan dan luka lecet di kedua siku akibat kekerasan benda tumpul. Sehingga anak korban sulit beraktifitas seperti biasanya untuk sementara waktu. Atas perbuatan tersebut, kepada tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

Namun, berdasarkan upaya perdamaian dalam bentuk Mediasi yang dilakukan Tim RJ Kejari Maluku Barat Daya pada tanggal 11 Maret 2025, di Desa Wakarleli - MOA Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan melibatkan pihak - pihak terkait dan berhasil memperoleh kesepakatan yakni yakni pihak anak korban “PAKT” alias PATRA telah memaafkan perbuatan tersangka “RT” alias IWAN dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa ada persyaratan.

Lebih lanjut dalam pengajuannya, Tim RJ memastikan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya telah memenuhi persayaratan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Berdasarkan persyaratan yang diajukan Kejari MBD, maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

((**).




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com