IMPLEMENTASIKAN HUKUM CINTA KASIH
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Mengapresiasi Kajari Sikka, Kasi Pidum Serta Jaksa Fasilitator
Jumat, 21-03-2025 - 15:05:41 WIB
Kejari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Henderina Malo, S.H., M.H dan jajarannya mendapat apresiasi dari JAM-Pidum Asep Nana Mulyana dalam menyelesaikan masalah dengan Cinta Kasih melalui Keadilan Restoratif.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Henderina Malo, SH. MH patut diapresiasi. Henderina Malo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri mampu mengimplementasikan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan.

Hukum Cinta Kasih, melayani, belas kasih dan membantu orang lain, pedoman hidup yang diimani Henderina Malo menjadi panggilan hati nurani jaksa perempuan cantik ini dalam kesehariannya baik di keluarga, pekerjaan maupun pergaulan sosialnya.

Bahkan Hukum Cinta Kasih diimplementasikan Henderina Malo dalam menangani perkara pidana ringan di Kejaksaan Negeri Sikka. Dia mengajarkan Kasih dan Pengampunan bagi pihak yang berperkara, saling memaafkan, sehingga permasalahan hukum yang ada memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Henderina Malo mampu mengimplementasikan penegakan hukum Kejaksaan lewat penerapan Keadilan Restoratif, yang ternyata tersirat dalam  Hukum Cinta Kasih yang diimaninya. Kejari Sikka menghentikan perkara pidana ringan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice.

Terbaru, Henderina Malo sebagai Kajari Sikka, tergerak hatinya kala mendapati pelimpahan penanganan perkara pidana ringan, tindak pidana penganiayaan atas 3 (tiga) orang tersangka warga Desa Woda Mude, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Ketiga tersangka ini, yakni, tersangka Aloysius Reku alias Alo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Margaretha Pela alias Mareta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Martha Mbu alias Martha, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berawal dari persoalan sepele dalam bertegur sapa dan berkomunikasi diantara para tersangka ini. Masing-masing tersulut emosi dan spontan melakukan penganiayaan. Ada yang menjadi pelaku dan juga ketiga tersangka turut menjadi korban atas peristiwa yang ada.

Henderina Malo menjadi juru damai terhadap para tersangka dan korban, menganjurkan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi dapat diselesaikan dengan saling memaafkan, memberi pengampunan dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk bertobat dan memperbaiki perilaku dalam kesehariannya.

“Kita juga harus mengasihi teman, keluarga, orang asing, bahkan musuh kita. Tuhan tidak pernah membatasi siapa yang Dia kasihi, begitu pun seharusnya dengan kita. Karena dengan saling mengasihi dan mencintai, hidup kita akan penuh kebahagiaan. Untuk itu, bagilah kasih yang kita miliki dengan orang lain untuk menunjukkan kepedulian kita," pesan Henderina Malo dalam proses mediasi antara korban dengan para tersangka.

Usai tercapainya kata damai diantara mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Saat gelar perkara, Kamis 20 Maret 2025, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi Kajari Sikka, Kasi Pidum  serta jaksa fasilitator yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com