Perkara RS Eka Hospital Masih Bergulir di Mahkamah Agung
Kamis, 27-03-2025 - 19:38:54 WIB
Baca juga:
   
 

Bekasi - Orang tua ANP (8), Yessi Irmadani mengajukan permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang No perkara 225 soal putusan kasus dugaan malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Indah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, putusan tersebut tidak berpihak kepada dirinya.

ANP diduga menjadi korban malpraktek RS Eka Hospital Indah Bekasi. Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban Yessi Irmadani menggugat RS Eka Hospital ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, namun putusan PN Cikarang tidak berpihak padanya.

Kemudian, orang tua korban menempuh upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, walaupun putusannya membatalkan putusan PN Cikarang lagi-lagi upaya hukum banding tidak berpihak kepada korban. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan terhadap RS Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.

"Kita sudah ajukan permohonan Kasasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat yaitu RS Eka Hospital Indah Bekasi, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi," kata kuasa hukum korban, Iskandar Halim SH, MH, Kamis (27/3/2025)

Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan, bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, ujar Iskandar seraya menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding. Iskandar menambahkan pada saat di ajukan gugatan ke PN cikarang , tergugat RS Eka hospital tidak pernah hadir dan di hadiri oleh PT PELITA, dan PT Pelita telah ditolak oleh majelis hakim karena tidak memiliki legal standing

"Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan," tegas Iskandar. Maka kami minta kepada Mahkamah tidak ada alasan lagi utk tidak mengabulkan permohonan memori kasasi kami sebagai kuasa penggugat, agar MA RI dapat bertindak dengan se adil adilnya, tutup Iskandar.

(Anhar).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com