Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 1 Penadah dan 1 DPO
Senin, 08-12-2025 - 23:26:37 WIB
Sergai - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap pencurian alat panen di gudang milik Poltak B. Tambunan di Dusun Suka Tani, Desa Suka Damai, Sei Bamban, Minggu (7/12/2025). Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Dari rekaman CCTV, dua pelaku terlihat masuk sekitar pukul 04.00 WIB dan menggasak berbagai alat pertanian. Berdasarkan laporan LP/B/391/XII/2025, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir memerintahkan Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam, Senin (08/12/2025) pukul 02.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap adalah S alias U (45) dan A S alias D (33)
Barang bukti berupa sepeda motor Jupiter MX, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta goni putih turut diamankan.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekan berinisial M, yang kini berstatus DPO. Mereka menjual seluruh barang curian kepada penadah A als U (38) seharga Rp1.350.000. Penadah beserta barang bukti berhasil diamankan pukul 03.00 WIB.
Modus para pelaku yakni memanjat pagar belakang, memotong atap seng, lalu melangsir barang menggunakan sepeda motor. Uang hasil kejahatan digunakan untuk makan, judi slot, dan membeli sabu.
Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP (ancaman 7 tahun), sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP (ancaman 4 tahun).
(Dali).
Komentar Anda :