TIGA PELAKU DPO
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Curat di Penggalangan
Jumat, 12-12-2025 - 05:45:35 WIB
Ket-Photo: Inilah tampak kedua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca juga:
   
 

 


Sergai - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit sepeda motor milik warga Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban. Hanya dalam waktu kurang dari 1x12 jam setelah laporan diterima, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Suriana (51). Korban yang saat itu sedang tidur dibangunkan oleh tetangganya karena melihat pintu rumah terbuka dan dua sepeda motor milik korban – Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI – telah hilang tanpa jejak. Selain dua motor, sebuah handphone Vivo juga raib, menimbulkan kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/394/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk turun ke lapangan.


Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan I N M als M (25), warga Dusun V Desa Penggalangan. Dari interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama tiga pelaku lain, yaitu I T als I, D B, dan I.


Pengembangan kemudian dilakukan. Pukul 16.00 WIB, tim menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang disembunyikan di rumah D B di Dusun XVII, meski pelaku tidak ditemukan. Satu jam kemudian, tim berhasil menangkap I T als I (35) di Dusun IV dan mengamankan motor Honda Vario yang juga dicuri dari rumah korban.


Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan, I T als I juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyadi Tanjung di Pon, Sei Rampah, sesuai LP/B/134/XI/2025/Polsek Firdaus. Motor tersebut dijual seharga Rp 7 juta kepada seseorang bermarga Siregar di Medan.
Peran masing-masing pelaku terungkap:
– I T als I merupakan pelaku utama pencurian di rumah korban.
– I (DPO) membantu melangsir dan menyembunyikan motor curian.
– D B (DPO) diduga menyimpan barang curian serta menjual HP korban kepada N (DPO) yang diduga sebagai penadah.
– I N M als M membantu menyembunyikan dan membongkar atribut sepeda motor dengan harapan mendapat bagian hasil penjualan.


Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.


Kini I T als I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara I N M als M dikenakan Pasal 480 ke-1e Jo 56 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Tiga pelaku lainnya – K, I, dan D B – telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran polisi.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com