Terobos Lampu Merah, Mobil dan Motor Bertabrakan di Simpang Sudirman Tebing Tinggi
Jumat, 19-12-2025 - 07:05:23 WIB
 |
| Korban Lakalantas akibat pengemudi mobil menerobos lampu merah di Simpang Empat Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
|
Tebing Tinggi - Polres Tebing Tinggi melalui Unit Gakkum Satlantas bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang diduga akibat pengemudi mobil menerobos lampu merah di Simpang Empat Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Insiden tersebut melibatkan mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi BB 1698 FC yang dikemudikan Daniel Panggabean (36) dengan sepeda motor Honda Vario BB 5405 EF yang dikendarai Zakaria Makmur Sihombing (26), berboncengan dengan Herpin Rizal Napitu (30).
Berdasarkan keterangan resmi Polres Tebing Tinggi, mobil melaju dari arah Jalan KF Tandean menuju Jalan Suprapto dan diduga menerobos lampu merah yang disebut tidak berfungsi dengan baik. Pada saat bersamaan, sepeda motor melintas dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sudirman. Tabrakan pun tak terhindarkan, dengan benturan pada bagian depan sepeda motor dan bumper depan kanan mobil.
Petugas Satlantas yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan, serta mengevakuasi para korban ke rumah sakit.
“Pengendara sepeda motor mengalami luka pada bahu, punggung belakang, dan kepala. Penumpang mengalami luka pada bahu dan kaki kiri. Keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan kemudian dirujuk ke RS Horas Insani Pematang Siantar,” ujar Aipda Jon F Simarmata dari Satlantas Polres Tebing Tinggi, didampingi Bripka Johannes F Hasibuan.
Sementara itu, pengemudi mobil dilaporkan tidak mengalami luka. Kedua kendaraan mengalami kerusakan dan telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Tebing Tinggi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan fasilitas lalu lintas yang tidak berfungsi, guna mencegah kecelakaan serupa.
(Dali).
Komentar Anda :