Bupati Kuansing Nonaktif Segera Jalani Sidang Tipikor
Selasa, 08-03-2022 - 09:35:04 WIB
|
Simbolis Hukum, Tipikor |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan pada Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra.
Andi akan diadili dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan secara tertulis tentang pelepasan berkas dugaan suap tersebut.
"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali, Senin (7/3/2022).
Andi sekarang menjadi tahanan pengadilan. Tetapi dia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dengan status titipan.
Sekarang menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Sidang ini dimulai dengan pembacaan dakwaan dari tim jaksa.
Lembaga Anti Korupsi menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Dua dakwaan telah disiapkan KPK untuk Andi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Awal kasus ini ketika Sudarso mencoba menghubungi dan melakukan pertemuan dengan Andi, agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Anti Korupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Penemuan KPK, Sudarso memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Sebesar Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. (Ben).
Komentar Anda :