Jejak Mafia Lahan di Balik Kobaran Api Pulau Penyangga Batam: Hak Warga Lenyap, Negara Membisu
Batam, - Kebakaran lahan yang melanda salah satu pulau penyangga Kota Batam pada 23 Desember 2025 bukan sekadar bencana ekologis. Peristiwa yang menghanguskan ratusan hektare lahan itu kini membuka tabir persoalan laten: sengkarut kepemilikan lahan, dugaan praktik mafia tanah, serta lemahnya pengawasan otoritas kawasan, khususnya BP Batam.
Hingga awal Januari 2026, penyebab pasti kebakaran belum terungkap. Namun di tengah ketidakpastian itu, kegelisahan warga kian menguat. Api bukan hanya melahap semak dan pepohonan, tetapi juga menyisakan potensi konflik sosial dan hukum berkepanjangan.
Klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih, keberadaan alas hak yang dipertanyakan, hingga dugaan pembukaan lahan tanpa izin resmi, menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meledak.
Ketua RT Tanjung Melagan, Kelurahan Galang Baru, Sapdani, menyebut kebakaran terjadi akibat kelalaian pekerja di lokasi.
Ia menjelaskan, insiden bermula ketika para pekerja membakar sarang tawon karena merasa terganggu saat bekerja. Api yang dikira telah padam ternyata kembali membesar akibat banyaknya kayu kering di area tersebut.
"Mereka bekerja dari pagi sampai siang. Api dikira sudah mati, tinggal asap. Air laut juga mulai surut, jadi mereka pulang menyeberang. Sekitar jam tiga sore api justru membesar," ujar Sapdani, Minggu (4/1/2026).
Sapdani membantah keras dugaan bahwa kebakaran tersebut disengaja atau diperintahkan oleh perusahaan maupun pengusaha berinisial AK yang namanya santer dikaitkan dengan penguasaan lahan di pulau tersebut.
Menurutnya, tidak ada instruksi perusahaan untuk melakukan pembakaran, apalagi tanpa izin.
Ia bahkan mengklaim bahwa hasil penyelidikan awal aparat menyimpulkan kebakaran terjadi karena unsur ketidaksengajaan.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan kesaksian warga dari lingkungan RT Korek, RW Sempur, Kelurahan Galang Baru. Sumber warga menyebut, berbagai versi penyebab kebakaran justru menunjukkan adanya upaya pengaburan fakta.
"Ada yang bilang karena ibu-ibu bakar sampah, ada juga katanya puntung rokok. Tapi faktanya, yang bekerja di lokasi itu anak buah AK sendiri," ujar sumber tersebut.
Kebakaran itu, kata warga, memicu keresahan mendalam, bukan hanya karena ancaman lingkungan, tetapi juga karena lokasi kebakaran berdekatan dengan makam leluhur masyarakat setempat.
"Kami takut api merembet ke makam. Datok moyang kami dulu tinggal dan dimakamkan di sana. Itu bukan sekadar lahan, tapi sejarah dan identitas kami," katanya.
Persoalan lahan pun mengemuka. Warga Pulau Korek mengklaim sebagian lahan yang terbakar merupakan hak masyarakat berdasarkan pembagian oleh penghulu lama pada tahun 1991, dengan alokasi dua hektare per kepala keluarga.
"Kami berharap ada pertanggungjawaban yang jelas. Termasuk soal klaim sepihak atas lahan ini," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Galang, Iptu Hendrizal, memastikan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kebakaran tersebut.
"Iya, masih dalam tahap pemeriksaan saksi," ujarnya singkat.
Di balik kebakaran, terkuak pula kisah lama penguasaan lahan pulau-pulau penyangga Batam. Sejak 2008, sebuah perusahaan diketahui mulai membeli lahan warga dengan harga relatif murah.
Rencana awalnya adalah membuka tambang bauksit, namun kandas karena persoalan perizinan. Nama pengusaha berinisial AK kerap disebut sebagai aktor kunci, meski sebelumnya ada pula pengusaha lain yang memberikan uang persekot kepada warga.
Hubungan antara para pengusaha ini hingga kini tak pernah jelas. Transaksi dilakukan tanpa perikatan hukum yang kuat, membuat sebagian warga gamang dan terjebak dalam klaim sepihak.
"Pembayaran sudah diselesaikan. Waktu 2008 mau buat tambang bauksit, tapi gagal. Baru 2025 ini dilanjutkan lagi, katanya untuk perkebunan," ujar Sapdani.
Ia menjelaskan bahwa status lahan di kawasan tersebut pada dasarnya hanya berupa hak pakai, bukan hak milik, karena berada di bawah kewenangan BP Batam.
“Kalau BP Batam mau ambil alih, perusahaan tidak bisa menuntut. Perusahaan hanya membeli berdasarkan bukti penguasaan masyarakat,” katanya.
Legalitas lahan masyarakat sendiri umumnya berupa alas hak yang diterbitkan desa pada masa lalu. Namun kini, kelurahan tidak lagi menerbitkan dokumen serupa karena terbentur regulasi yang lebih ketat.
Kasus kebakaran ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola lahan di kawasan strategis Batam. Ketika api telah padam, asap persoalan justru kian pekat.
Di tengah dugaan praktik mafia lahan, lemahnya pengawasan negara, dan hak-hak warga yang terancam, publik menanti satu hal: keberanian negara untuk hadir dan menegakkan keadilan sebelum konflik sosial benar-benar meledak.
(Tim).
Komentar Anda :