Serdang Bedagai, - Jajaran Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tiga orang pria diamankan terkait dugaan penanaman dan kepemilikan tanaman ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di rumah salah satu pelaku berinisial A A. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja, yang ditanam di area dapur rumah pelaku.
Dalam penjelasan Kapolsek Dolok Masihul AKP H. D. Simanjuntak, S.H. pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, diterima pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku A A menanam pohon ganja di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA Ismail Har, S.H. beserta personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni A A, S, dan H. Selain tanaman ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 2 batang tanaman yang diduga pohon ganja, 2 ikatan kecil diduga daun ganja, 1 bungkus kertas tictac merek Toreador dan 1 unit handphone merek Samsung.
Masing-masing Identitas pelaku, A A (42), buruh bangunan, warga Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul. S (27), buruh bangunan, warga Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan H (41), buruh bangunan, warga Lingkungan III, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/1/2026).
“Benar, telah diamankan tiga orang pelaku berinisial A A, S, dan H di rumah pelaku A A, Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku A A mengakui bahwa dua batang pohon ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperolehnya saat merantau ke Provinsi Aceh.
Atas perbuatannya ketiga para pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
(Dali).
Komentar Anda :