Kejagung Buka Babak Baru Tambang Nikel Konawe Utara, Geledah Kemenhut Usai KPK Hentikan Perkara
Rabu, 07-01-2026 - 22:14:36 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Operasi ini sekaligus memperlihatkan perbedaan tajam pendekatan penegakan hukum, mengingat perkara serupa sebelumnya justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Penggeledahan difokuskan pada ruang-ruang yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi hari, penyidik JAMPidsus melakukan pemeriksaan intensif hingga sore. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik mengenakan rompi merah terlihat keluar melalui lobi Pintu 3 Kementerian Kehutanan dengan pengawalan ketat aparat TNI.


Dari lokasi, penyidik mengamankan satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang langsung dibawa menggunakan kendaraan operasional Kejaksaan Agung. Operasi yang berlangsung relatif senyap ini memperkuat sinyal bahwa Kejagung mengambil jalur berbeda dalam memandang konstruksi perkara tambang nikel tersebut.


Jika KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi kawasan hutan yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan rinci terkait hasil penggeledahan tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. “Belum ada info,” ujar Anang singkat.


Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Keputusan tersebut diambil dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung. Menurut KPK, objek tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah, sementara tambang yang dikelola pihak swasta dipandang berada di luar lingkup keuangan negara. Atas dasar itu, pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai tidak otomatis menimbulkan kerugian keuangan negara.


Namun, penggeledahan Kejagung di Kementerian Kehutanan mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak berhenti pada tafsir sempit soal kerugian keuangan. Kejaksaan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.


Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung seolah menantang kesimpulan lama dan menghidupkan kembali perkara yang sempat “mati suri”. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian apakah sengkarut tambang nikel Konawe Utara benar-benar akan diusut hingga ke akar persoalan.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com