Penyelewengan Biosolar di SPBU Pangkalan Kerinci Merajalela, Alek: Kita Laporkan Sepulang dari Lokasi
Pelalawan, - Dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU Pangkalan Kerinci Kota nomor 14.284.633, Kabupaten Pelalawan, terus menguat dan dinilai telah melibatkan jaringan terstruktur.
Informasi yang dihimpun dari warga dan sumber di lapangan menyebutkan adanya oknum koordinator penimbunan berinisial IM yang diduga mengatur operasional pengisian berulang, dengan sokongan bos besar berinisial Ksl, serta keterkaitan jaringan mafia BBM dari wilayah Pekanbaru.
Pantauan awak media pada Kamis (29/1/2026) menunjukkan puluhan kendaraan, sebagian tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), leluasa melakukan pengisian Biosolar. Kendaraan jenis Colt Diesel bak terbuka dan Canter box tersebut terlihat mengisi secara bergantian dan berulang, kuat diduga tidak sesuai peruntukan BBM subsidi, di pagi hari.
Sementara sore hari tadi sejumlah truk milik Ksl mau mengisi BBM, ketika ketahuan media ini ada di lokasi akhirnya mobil-mobil yang tidak punya plat itu berlalu saja.
Menurut informasi sejumlah warga menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama dan terkesan berjalan rapi. Aktivitas pengisian tidak wajar itu disebut terjadi hampir setiap hari, baik siang maupun malam mulus tanpa hambatan.
Salah satu karyawan SPBU Berinisial Rahmad juga mengakui ada pengisian BBM Bio Solar yang dilakukan beberapa truk yang tidak pakai plat, dan hal itu sudah biasa di SPBU di Pangkalan Kerinci.
Sempat salah satu karyawan Rhd untuk mau mengasih iming-iming pengisian BBM gratis dan juga menawarkan uang tips.
"Sudah biasa disini itu bang, kalau ada rekan-rekan media ya kita bantu," pungkas Rmd.
Tak salah lagi Informasi yang santer selama ini jika pengisian minyak secara ilegal dan curang ini mulus tanpa hambatan karena ada yang mengatur.
"Ada koordinator lapangan, disebut-sebut inisial IM, dan bos besarnya Ksl. Solar itu kemudian dibawa keluar, ada juga yang ke arah Pekanbaru," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketika mau media ini mau konfirmasi kepada Im, dengan nada halus menolak ketemu langsung dengan awak media dengan alasan masih diluar.
Kata Im, ada yang yang mau menjumpai bapak, juga rekan-rekan media, sambil menyebutkan salah satu nama.
Warga lainnya mengaku semakin resah karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Antrean panjang dan cepat habisnya stok solar subsidi disebut menjadi masalah rutin, sementara kendaraan yang diduga tidak berhak justru dilayani.
“Yang dirugikan masyarakat kecil. Kalau ini benar dibiarkan, artinya subsidi negara bocor besar-besaran,” tegasnya.
Apabila dugaan keterlibatan koordinator lapangan dan jaringan lintas daerah ini terbukti, maka praktik tersebut bukan lagi pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan terorganisir yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal ini jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan BBM subsidi. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk:
1. Audit distribusi Biosolar SPBU 14.284.633
2. Penelusuran dugaan koordinator lapangan berinisial IM
3. Pendalaman peran pihak yang disebut sebagai bos besar berinisial Ksl
4. Penelusuran alur distribusi BBM ke luar daerah, termasuk ke Pekanbaru
Penanganan cepat dan tegas dinilai mendesak agar tidak menimbulkan kesan pembiaran serta memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Untuk mengungkap mafia BBM ini, pihak media akan membawa data ini ke kantor Pertamina Seiduku Pekanbaru.
Salah LSM Perlindungan Konsumen yang ikut dilapangan, mengatakan," Wah luar biasa beraninya SPBU ini melanggar hukum, sepulang dari sini kita akan buat laporan langsung, biar cepat ditangani dan di proses," tegas Alek.
(***).
Komentar Anda :