Operasikan Judi Hongkong, Warga Perbaungan Diciduk Polisi
Jumat, 30-01-2026 - 18:19:29 WIB
Pelaku judi yang diamankan Satreskrim Polres Sergai berinisial A S alias A (42).
Baca juga:
   
 

 


Serdang Bedagai, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali menindak praktik perjudian. Seorang pria berusia 42 tahun diamankan karena diduga membuka dan menjalankan judi tebak angka jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Perbaungan.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi milik Deni yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Pelaku yang diamankan berinisial A S alias A (42), warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Pada saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain; Uang tunai sebesar Rp55.000,-, 1 unit handphone Android Vivo warna hitam yang berisi pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, 4 lembar kertas berisi kode tebakan nomor, 1 buah pulpen.


Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di Desa Sei Buluh.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian di warung kopi milik Deni. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku memperoleh omzet sekitar Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari omzet tersebut. Pelaku mengaku telah berperan sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih satu tahun. Ia juga menyebutkan bahwa setoran hasil perjudian diserahkan kepada seorang koordinator lapangan bernama Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.


Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Jumat (30/01/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas IPTU L. B. Manullang.


Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com