Belawan, - Tim gabungan Unit Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap salah satu pelaku penyerangan brutal yang menewaskan seorang pengemudi ojek bernama Iman Kurnia. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, korban terlihat melintas menggunakan sepeda motor sebelum salah seorang pelaku melemparkan benda keras ke arah korban. Lemparan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius. Meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
“Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan yang kemudian diperkuat oleh Unit Jatanras Polda Sumut serta Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MR (21), warga Kelurahan Belawan Bahari, yang berperan sebagai pelaku utama,” ungkap AKP Agus Purnomo.
Saat proses penangkapan, tersangka MR sempat melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas. Aparat kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan ke arah kaki guna menghentikan perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama enam orang rekannya. Ia juga mengaku sebagai pelaku yang melempar korban menggunakan balok kayu dengan tujuan melakukan aksi begal.
“Tersangka mengakui bahwa aksi tersebut merupakan upaya pembegalan. Namun karena korban langsung tidak sadarkan diri, para pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi kejadian,” tambah AKP Agus.
Selain kasus penyerangan tersebut, tersangka MR juga mengakui keterlibatannya dalam lima tindak pidana lainnya, di antaranya perusakan kaca truk, pencurian dengan pemberatan (curat), pembakaran, serta aksi perusakan fasilitas umum.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
(Dali).
Komentar Anda :