Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Distribusi Semen PT KMM
Senin, 09-02-2026 - 22:58:21 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam siaran pers bernomor PR-05/L.6.2/Kph.2/02/2026, Senin (9/2/2026).


Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 sekaligus Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.


“Penetapan tersangka ini adalah hasil kerja penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah. Tidak ada ruang kompromi bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun BUMN,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Lebih lanjut dijelaskan, tersangka DJ yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak memenuhi panggilan penyidik.


Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi mekanisme penunjukan distributor, mengabaikan SOP internal perusahaan, serta memberikan fasilitas penebusan semen tanpa jaminan dan tanpa pembayaran yang semestinya.


Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan sekurang-kurangnya sebesar Rp74,37 miliar.


Vanny menegaskan, Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata dan akan terus mengembangkan perkara guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.


“Siapapun yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang turut serta, akan kami kejar dan kami mintai pertanggungjawaban pidananya. Penegakan hukum harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya dengan nada penindakan.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya serius membersihkan praktik korupsi di sektor strategis.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com