Chandra Didampingi Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Polda RIau
Selasa, 06-06-2023 - 08:49:16 WIB
Kuasa Hukum Chandra, DR Fredy Simajuntak SH MH saat Polda Riau. (Foto: Bidnen)
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Chandra, yang juga dikenal dengan nama Aguan, menolak menjadi tersangka di Polda Riau. Hal ini diumumkan oleh Kuasa Hukumnya, DR Freddy Simanjuntak, SH, MH, pada hari Senin (5/6/1013) siang di Markas Polda Riau, Jl Pattimura Pekanbaru.

Setelah menjadi perbincangan hangat terkait kontroversi antara korban dan tersangka, serta tuduhan pelaku merasa Candra menjadi  korban dugaan percobaan pembunuhan, telah memenuhi panggilan penyidik di Polda Riau untuk diperiksa dan memberikan keterangan.

Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Penasehat Hukum Chandra, sebelum memasuki Mapolda Riau, mengatakan bahwa kliennya dipanggil (sebagai tersangka) berdasarkan laporan dari mantan istrinya (sebagai pelapor) pada tanggal 16 Maret 2023.

"Kami menghadiri panggilan Polda Riau sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap hukum," ujar Freddy.

Namun perlu ditekankan, meskipun ada banyak kejanggalan, pihaknya tetap bersikap kooperatif.

"Klien saya adalah korban dalam kasus dugaan perencanaan pembunuhan. Dia hampir meninggal ketika ditabrak dengan mobil oleh mantan istrinya, yang juga melaporkan Chandra ke Polda Riau atas dugaan penganiayaan," tegas Freddy.

Heldy sendiri sebelumnya telah ditahan oleh Polresta Pekanbaru atas laporan dugaan percobaan pembunuhan, karena diduga menabrak Chandra dengan mobil di gerbang masuk Komplek Perumahan "de Casablanca", Jalan Rajawali Sakti ujung, Pekanbaru.

"Klien kami menolak memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, karena ia merasa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditkrimum Polda Riau terhadapnya," terangnya.

Freddy menambahkan bahwa dugaan tersebut terlihat ketika dia mempertanyakan dua alat bukti awal yang dimiliki polisi sebelum perkara itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Chandra, juga dikenal sebagai Aguan, sebagai tersangka. Penyidik yang menangani kasus ini juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti awal dalam perkara ini.

"Yang jelas, sebagai warga negara yang baik, kita bersikap kooperatif. Seperti sekarang, kita dipanggil sebagai tersangka dan kita datang. Hanya saja, beliau (Chandra, Red) tidak ingin memberikan keterangan sebagai seorang tersangka, itu juga merupakan hak sebagai warga negara," tambah Freddy.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, yang dikonfirmasi melalui Kabag Wasidik AKBP DR Azwar MSI, MA, di ruang kerjanya mengatakan bahwa Chandra telah memenuhi panggilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan istrinya.

"Dia (Chandra - Red) di Polresta sebelumnya sebagai pelapor, sedangkan mantan istrinya (Heldy, Red) sebagai terlapor. Hal ini merupakan hak dan diatur dalam KUHAP. Jadi, masing-masing pihak menggunakan haknya," jelasnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2023, saat klien saya menjemput anaknya di kediaman mantan istrinya di Perumahan De Casablanca, Jalan Srikandi, Pekanbaru, sekitar pukul 17.00 WIB. (Tim)





 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com