Kejari Muara Enim Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Bank Pemerintah Cabang Semendo
Kamis, 12-02-2026 - 21:40:26 WIB
 |
| Enam tersangka, yakni EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH, ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. |
Muara Enim, - Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
Dalam proses Tahap II tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial:
1. EH, selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024.
2. MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023.
3. PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
4. WAF, selaku perantara KUR Mikro.
5. DS, selaku perantara KUR Mikro.
6. JT, selaku perantara KUR Mikro.
7. IH, selaku perantara KUR Mikro.
Dari Enam tersangka, yakni EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH, ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
"Tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain," ujar Vanny, Kamis (12/2/2026).
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Dali).
Komentar Anda :