YLBH CaKRA Bantah Klaim Penghapusan Pasal Penistaan Agama
Senin, 23-02-2026 - 07:18:37 WIB
Baca juga:
   
 

 


Banda Aceh, - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) secara resmi menanggapi pernyataan Direktur CFIRST, Arif Mirdjaja, terkait diskursus hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Sahputra.


YLBH CaKRA menilai klaim yang menyebut “pasal penistaan agama telah dihapus” sebagai bentuk misinterpretasi yuridis yang fatal dan berpotensi menyesatkan opini publik.


Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak Januari 2026 tidak menciptakan kekosongan hukum terhadap perbuatan penghinaan agama. Menurutnya, regulasi tersebut justru melakukan reformulasi delik agar lebih sistematis dan proporsional.


“Sangat tidak berdasar jika dikatakan pasal penistaan agama hilang. Secara gramatikal dan substansial, meski Pasal 156a KUHP lama telah diderogasi, esensinya ditransformasikan ke dalam Pasal 300 KUHP Nasional,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).


Ia menjelaskan, Pasal 300 KUHP Nasional secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat menghasut dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang atau melakukan penghinaan terhadap agama maupun kepercayaan yang dianut di Indonesia.


Tafsir Hak Asasi dan Batasannya


Menanggapi argumentasi CFIRST terkait konsep non-derogable rights, Fakhrurrazi menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hak asasi manusia tidak bersifat absolut. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28J, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.


“Kebebasan berekspresi tidak boleh bertabrakan dengan ketertiban umum dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.


Menurut Fakhrurrazi, kebebasan beragama merupakan hak untuk memeluk dan menjalankan keyakinan, bukan legitimasi untuk merendahkan atau menghina keyakinan pihak lain. Ia menilai tindakan tersangka di ruang digital bukan sekadar ekspresi, melainkan provokasi yang berpotensi mencederai harmoni sosial, terutama di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan nilai-nilai syariat.


Dukungan terhadap Polda Aceh


Dalam pernyataannya, YLBH CaKRA juga menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Aceh, khususnya Subdit Siber Ditreskrimsus.


Penahanan terhadap Dedi Sahputra dinilai sebagai langkah preventif yang sah guna menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.


“Kami mendukung penuh profesionalisme aparat. Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan instrumen krusial untuk menjaga stabilitas daerah dari konten-konten yang memecah belah persatuan,” tutup Fakhrurrazi.


YLBH CaKRA menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap perdebatan publik, agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan ketertiban dan kohesi sosial.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com