Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Pembunuhan di Silinda, Pelaku Ditangkap Kurang dari 72 Jam
Serdang Bedagai, - Polres Serdang Bedagai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Silinda.
Pelaku ditangkap kurang dari 72 jam setelah kejadian. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 15 Februari 2026.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31). Sementara tersangka adalah S D alias S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya.
Kejadian bermula saat tersangka mendatangi lokasi tempat pembuatan parang (cakruk). Tak lama kemudian, korban bersama rekannya datang ke lokasi. Tersangka sempat mengusir rekan korban sambil mengeluarkan pisau. Adu mulut pun terjadi antara tersangka dan korban.
Dalam kondisi emosi, tersangka menikam dada kiri korban dan kembali melakukan penusukan yang mengenai bagian pundak kiri korban. Korban sempat melarikan diri ke area kebun PT Cinta Raja, namun akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia.
Hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut, setelah luka tusukan mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, S.H., M.H bersama Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, S.H., melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman menggunakan pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 cm.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian korban berlumuran darah, serta dua celana milik korban.
Kepada tersangka dijerat dengan: Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara; dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan yang dipicu emosi sesaat dapat berujung fatal dan konsekuensi hukum yang berat.
(Dali).
Komentar Anda :