Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Pembunuhan di Silinda, Pelaku Ditangkap Kurang dari 72 Jam
Selasa, 24-02-2026 - 09:39:11 WIB
Baca juga:
   
 

 


Serdang Bedagai, - Polres Serdang Bedagai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Silinda. 


Pelaku ditangkap kurang dari 72 jam setelah kejadian. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 15 Februari 2026.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.


Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31). Sementara tersangka adalah S D alias S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya.


Kejadian bermula saat tersangka mendatangi lokasi tempat pembuatan parang (cakruk). Tak lama kemudian, korban bersama rekannya datang ke lokasi. Tersangka sempat mengusir rekan korban sambil mengeluarkan pisau. Adu mulut pun terjadi antara tersangka dan korban.


Dalam kondisi emosi, tersangka menikam dada kiri korban dan kembali melakukan penusukan yang mengenai bagian pundak kiri korban. Korban sempat melarikan diri ke area kebun PT Cinta Raja, namun akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia.


Hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut, setelah luka tusukan mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.


Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, S.H., M.H bersama Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, S.H., melakukan penyelidikan intensif.


Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. 


Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman menggunakan pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 cm.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian korban berlumuran darah, serta dua celana milik korban.


Kepada tersangka dijerat dengan: Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara; dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.


“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan yang dipicu emosi sesaat dapat berujung fatal dan konsekuensi hukum yang berat.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com