Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo & Kapolsek BHL AKP Halim Kesumo Kawal Kasus 129 TBS Curian
Rabu, 25-02-2026 - 09:06:29 WIB
Baca juga:
   
 

 


Musi Banyuasin, - Komitmen penegakan hukum yang tegas dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, bersama Kapolsek Batang Hari Leko (BHL), Halim Kesumo, dalam menyikapi dugaan pencurian 129 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Ghozali di Dusun 7, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Peristiwa tersebut terungkap setelah saksi JR melihat aktivitas panen mencurigakan di kebun yang berbatasan langsung dengan lahan korban. Ia segera memberi tahu Ghozali bahwa sawitnya diduga dipanen oleh dua orang berinisial RC dan RD.


Warga yang mendatangi lokasi mendapati kedua terduga pelaku tengah memanen di kebun korban. Dari tempat kejadian perkara, diamankan barang bukti berupa 129 tandan TBS, satu buah dodos, dan satu unit sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai sekitar 1 ton TBS atau senilai kurang lebih Rp3.200.000.


Derita Panjang Korban: Trauma dan Kerugian Berulang


Bagi Ghozali, kerugian materi hanyalah sebagian kecil dari penderitaan yang ia alami. Ia mengaku berulang kali menjadi korban tindak kejahatan. Rumahnya disebut telah puluhan kali dibobol maling. Bahkan anaknya mengalami trauma berat hingga sempat tidak bersekolah karena pernah ditodong pisau.


Belum pulih dari rentetan kejadian tersebut, kebun sawitnya kembali dipanen tanpa izin oleh diduga oknum dua orang saudara penodong. Tak hanya itu, beruntun, sepeda motor satu-satunya yang menjadi penopang ekonomi keluarga juga kini ikut hilang dicuri.


“Saya ini cuma ingin hidup tenang. Sudah terlalu sering jadi korban. Anak saya sampai trauma. Sekarang motor satu-satunya juga hilang dicuri. Kami harus bagaimana lagi?” ucapnya lirih.


Dugaan Intervensi Jadi Sorotan Publik


Kasus ini semakin menyita perhatian setelah kedua terduga pelaku sempat dibawa ke rumah Kepala Dusun 7 dan dilakukan mediasi tanpa persetujuan korban. Bukannya langsung diserahkan ke pihak kepolisian, keduanya justru dilepaskan.


Jika terbukti menghambat proses hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 221 dan Pasal 222 KUHP tentang menghalangi penyidikan, serta ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan perangkat desa menaati hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.


Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya atas dugaan upaya merintangi proses hukum tersebut.


“Kepala dusun sudah diberi tahu langsung oleh Kapolsek saat audiensi bahwa pelanggaran Rp500 ribu saja bisa diproses hukum. Bukannya diserahkan ke polisi, malah dibuat forum mediasi sepihak. Restorative justice itu kewenangan kepolisian dan harus atas persetujuan korban. Warga capek-capek menangkap basah, nyawa taruhannya, tapi pelaku dilepas lagi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.


Kapolres Muba: Tidak Ada Ruang untuk Intervensi


Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa perkara ini akan dikawal secara profesional dan tanpa tebang pilih.


“Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi proses hukum. Jika ada unsur pidana, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Ia menekankan bahwa Polres Musi Banyuasin hadir untuk melindungi masyarakat kecil dan menjaga marwah hukum.


“Penegakan hukum harus berkeadilan. Tugas kami melindungi masyarakat dan memastikan hukum berdiri tegak. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya dengan sikap tegas dan berintegritas.


Kapolres juga menginstruksikan jajarannya untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mencoba menghambat proses hukum.


Kapolsek BHL: Proses Tetap Berjalan Sesuai Prosedur


Sementara itu, Kapolsek Batang Hari Leko, Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim Agus Kurniawan menegaskan bahwa perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum.


“Kami telah memproses laporan yang diterima, sambil menunggu legalitas kepemilikan dari korban serta memanggil Kadus 7. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.


Penyidik masih menunggu kelengkapan bukti kepemilikan sebagai dasar penguatan berkas perkara dan meminta seluruh pihak kooperatif memenuhi panggilan.


Kapolsek memastikan setiap dugaan pelanggaran  baik oleh pelaku pencurian maupun pihak yang diduga menghambat proses hukum  akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.


Harapan Akan Keadilan


Di tengah tekanan ekonomi dan trauma mendalam, Ghozali hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan.


 “Penegakan hukum harus tegas supaya ada efek jera. Kami rakyat kecil hanya ingin merasa aman di tanah dan kebun sendiri,” tegasnya.


Dengan komitmen tegas dari Kapolres dan Kapolsek Batang Hari Leko, masyarakat kini berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan keadilan  demi mengembalikan rasa aman yang lama hilang dari keluarga korban.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com