Akhirnya Pemko Lakukan Penertiban Tiang Reklame Ilegal
Selasa, 08-03-2022 - 16:30:14 WIB
|
Penertiban tiang reklame di pinggir jalan |
Pekanbaru - Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru mulai bergerak untuk melakukan penertiban Reklame disepanjang pinggir jalan yang tidak memiliki izin dan tidak bayar pajak (ilegal), Selasa (8/3/2022).
Pemko menurunkan anggota Tim reklame untuk melakukan penertiban tiang reklame ilegal sebanyak 151 tiang reklame tak berizin yang terdata masih berdiri di kota Pekanbaru.
Ketua tim reklame Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan penertiban ini berdasarkan peraturan daerah atau Perda nomor 4 tahun 2018 dan Perda tentang penertiban yang dimulai hari ini akan berlangsung hingga dua minggu kedepan.
"Ada 151 tiang reklame yang tidak berizin dan hari ini kita tertibkan 7 tiang selain 151 tiang ini kita juga akan tertibkan 2 bando yang masih berdiri," kata Zulhelmi.
Adanya penertiban ini juga bertujuan untuk perindah kota Pekanbaru ia menilai keberadaan tiang-tiang yang tidak berizin itu merupakan sampah visual.
Kategori reklame yang ditertibkan ialah reklame ilegal yang tidak ada izin dan tidak bayar retribusi. (Ben).
Komentar Anda :