Kejati Sumsel Kembali Geledah Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
Rabu, 25-02-2026 - 23:19:32 WIB
 |
| Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat penggeledahan di PT KMM, pada Rabu (25/2/2026). |
Palembang, - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode 2018–2022.
Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyasar dua lokasi strategis, yakni:
Rumah tersangka berinisial DJ, selaku Direktur Utama PT KMM, yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai No. 26, Ilir Barat I, Palembang.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai penting dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut.
Dokumen-dokumen itu akan segera dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas alur pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Proses penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen penegakan hukum di Sumatera Selatan.
(Dali).
Komentar Anda :