Transmigrasi Air Balui: Dari Janji 2,5 Hektare hingga Sekolah Ditutup, Siapa Bertanggung Jawab?
Musi Banyuasin, - Di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, persoalan yang terjadi tak lagi sebatas sengketa lahan. Ia telah menjelma menjadi krisis struktural yang merembet ke sektor agraria, ekonomi, hingga pendidikan.
Hasil investigasi lapangan dan penelusuran dokumen warga menunjukkan pola persoalan yang saling berkaitan, dari janji 2,5 hektare per kepala keluarga (KK) yang tak terpenuhi, dugaan ketidaksesuaian administrasi lahan, hingga keputusan perampingan sekolah akibat jumlah murid yang terus menyusut.
Jejak Administrasi: LU2 yang Tak Pernah Nyata
Program transmigrasi menjanjikan 2,5 hektare lahan per KK. Namun fakta di lapangan menunjukkan realitas berbeda.
Gelombang I hanya menerima 1 hektare (Lahan Pekarangan/LP dan Lahan Usaha 1/LU1). Sementara LU2 seluas 1,5 hektare belum pernah diserahkan secara fisik kepada warga. Gelombang II bahkan disebut belum menerima LU1 maupun LU2.
Pada 2017, beredar fotokopi Berita Acara Serah Terima LU2 untuk 320 KK. Namun sejumlah warga mengaku tidak pernah menghadiri penyerahan, tidak menandatangani dokumen, bahkan tidak mengetahui lokasi pasti lahan tersebut.
Suprapto, tokoh perwakilan transmigrasi, mempertanyakan kejelasan tersebut.
“Kalau memang sudah diserahkan, tunjukkan lahannya di mana. Jangan hanya ada di atas kertas. Kami tidak pernah menerima secara fisik,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Marzuki, tokoh masyarakat Air Balui.
“Kalau dokumen ada, tapi lahannya tidak jelas, ini yang jadi pertanyaan besar. Negara jangan hanya administrasi, tapi realisasi di lapangan,” ujarnya.
Pertanyaan krusial pun mencuat:
Di mana lokasi pasti LU2 untuk 320 KK? Apakah lahan tersebut memang tersedia secara fisik? Jika tersedia, siapa yang saat ini menguasainya?
Aktivitas Perusahaan dan Rencana HGU
Sejak 2013–2014, aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) mulai terlihat di sekitar area yang diduga bagian dari kawasan transmigrasi.
Pada 2025, perusahaan memasang plang rencana pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini memicu kekhawatiran warga.
Suprapto kembali menyuarakan kegelisahan warga transmigran.
“Kami belum menerima hak penuh 2,5 hektare, tapi tiba-tiba muncul rencana HGU. Jangan sampai tanah yang dijanjikan untuk rakyat justru dilegalkan untuk perusahaan,” katanya.
Jika benar terdapat tumpang tindih antara peta kawasan transmigrasi dan rencana HGU, maka persoalan ini bukan sekadar konflik sosial, melainkan potensi masalah administrasi pertanahan yang serius dan perlu audit menyeluruh.
Dampak Berantai: Ekonomi Lumpuh, Warga Pergi
Tanah yang tidak optimal akibat drainase buruk dan kadar Fe tinggi membuat hasil pertanian minim. Tanpa LU2, skala ekonomi keluarga tidak tercapai.
Menurut keterangan warga, lebih dari 80 persen transmigran telah meninggalkan lokasi.
“Kalau 2,5 hektare lengkap, ekonomi bisa berputar. Sekarang hanya cukup bertahan hidup. Banyak yang akhirnya memilih pergi,” ungkap Marzuki menjelaskan.
Desa yang semula dirancang menjadi sentra pertanian baru justru mengalami depopulasi.
Pendidikan Jadi Korban: SDN 4 Air Balui Dirampingkan
Krisis memuncak ketika Kepala SDN 4 Air Balui dalam rapat bersama dewan guru menyampaikan bahwa tahun ajaran baru 2026 sekolah akan dirampingkan dan digabung ke sekolah induk. Gedung sekolah diminta dikosongkan karena jumlah murid minim.
Secara administratif, alasan kekurangan siswa dinilai logis. Namun warga melihat akar persoalan lebih dalam.
Sobirin, tokoh pemuda Air Balui, menilai kebijakan tersebut terlalu normatif.
“Perampingan mungkin masuk akal di atas meja. Tapi coba lihat kondisi jalan di lapangan. Kalau musim hujan, anak-anak harus menempuh jalan rusak dan berlumpur. Itu berisiko,” ujarnya.
Seorang ibu yang enggan disebut namanya juga menyampaikan kekhawatiran.
“Kalau sekolah ditutup, anak kami harus jauh ke sekolah induk. Kami takut keselamatan mereka. Jangan tutup sekolah kami,” tuturnya lirih.
Menurut Marzuki, berkurangnya murid adalah efek domino dari persoalan lahan yang tak kunjung selesai.
“Murid kurang karena orang tuanya pergi. Orang tua pergi karena lahan tidak jelas. Ini akibat dari kebijakan yang tidak tuntas,” tegasnya.
Jika sekolah benar-benar dikosongkan pada 2026, maka Air Balui terancam kehilangan institusi publik terakhir yang masih aktif.
Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab
Investigasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Di mana lokasi pasti LU2 untuk 320 KK?
Apakah telah terjadi perubahan peruntukan kawasan?
Apakah peta transmigrasi sinkron dengan rencana HGU?
Mengapa tidak ada transparansi batas kawasan sejak awal?
Apakah pemerintah daerah telah melakukan evaluasi menyeluruh?
Dengan suara berat, Suprapto menyampaikan harapan yang sederhana namun mendalam.
“Kami ini dipanggil negara untuk membuka lahan. Jangan biarkan kami pulang dengan kegagalan dan anak-anak kami tanpa sekolah,” keluh warga.
Sementara ibu yang enggan disebut namanya menambahkan, “Sekolah itu tanda desa masih hidup. Kalau sekolah tutup, apa lagi yang tersisa,” ucapnya.
Kesimpulan Investigatif
Air Balui bukan sekadar konflik agraria. Ia adalah rangkaian sebab-akibat yang saling terhubung:
Janji lahan tidak tuntas → ekonomi melemah → warga pindah → murid berkurang → sekolah dirampingkan.
Jika akar persoalan agraria tidak diselesaikan secara transparan dan menyeluruh, maka kebijakan perampingan sekolah hanya akan menjadi bab terakhir dari krisis yang lebih besar.
Air Balui kini menjadi cermin:
Apakah negara mampu menyelesaikan persoalan dari hulunya? Atau membiarkan dampak sosial terus bergulir hingga desa benar-benar kosong?
(Sudirlam).
Komentar Anda :